Dugaan Saksi Kasus RPTKA Kemnaker Dimintai Uang Penyidik KPK, Asep: Laporkan!

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto kiri)
Plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto kiri)

i

JAKARTA - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, membuka kesempatan bagi saksi yang merasa dimintai uang oleh oknum KPK untuk segera melapor. Laporan dapat disampaikan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.

Hal ini disampaikan Asep menanggapi kesaksian dalam persidangan dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu saksi mengaku dimintai uang miliaran rupiah oleh oknum yang mengaku sebagai penyidik KPK.

“Saksi yang mengalami kejadian tersebut bisa melaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Atau aparat penegak hukum lain supaya dibongkar," kata Asep dikutip dari RRI, Senin 16 Februari 2026.

"Dibuktikan apakah itu benar seperti itu, penyidik dan penyelidik KPK atau dia hanya ngaku-ngaku. Tentu laporan harus dilengkapi dengan bukti-buktinya.”

Asep mengatakan pihaknya juga langsung merespons informasi yang muncul dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026). "Saya secara pribadi juga menyampaikan ke Inspektorat terkait informasi tersebut agar dilakukan audit,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya geram apabila ada oknum yang mencatut nama KPK karena dapat merusak citra lembaga. “Kami juga geram ada seperti itu karena merusak citra KPK secara kelembagaan,” kata Asep.

Asep menegaskan, di kedeputiannya tidak ada pegawai bernama Bayu Sigit sebagaimana disebut dalam persidangan. Ia juga memastikan pegawai KPK tidak menggunakan lencana logam seperti yang disampaikan saksi.

Dalam persidangan, saksi Yora Lovita E. Haloho mengaku menjadi perantara antara terdakwa Gatot Widiartono dan seseorang bernama Bayu Sigit yang mengaku sebagai penyidik KPK. Peristiwa itu disebut terjadi saat perkara RPTKA masih dalam tahap penyelidikan sekitar Maret–April 2025.

Yora mengaku mengenal sosok tersebut melalui rekannya, Iwan Banderas. Ia menyebut sempat terjadi negosiasi permintaan uang hingga Rp10 miliar agar perkara tidak dilanjutkan.

Dalam perkembangannya, disebut terjadi penyerahan uang Rp1 miliar sebagai bagian dari kesepakatan. Sementara itu, terdakwa Gatot Widiartono mengakui adanya penyerahan uang Rp1 miliar melalui stafnya kepada pihak yang disebut sebagai perantara.

Sebagaimana diketahui, delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan didakwa menerima uang sebesar Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017–2025 terkait pengurusan RPTKA. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (RRI)
 

Tag :

Berita Terbaru

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya M…

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui Kampung Pancasila.…

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

PASANGKAYU-   Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1…