Dugaan Saksi Kasus RPTKA Kemnaker Dimintai Uang Penyidik KPK, Asep: Laporkan!

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto kiri)
Plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto kiri)

i

JAKARTA - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, membuka kesempatan bagi saksi yang merasa dimintai uang oleh oknum KPK untuk segera melapor. Laporan dapat disampaikan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.

Hal ini disampaikan Asep menanggapi kesaksian dalam persidangan dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu saksi mengaku dimintai uang miliaran rupiah oleh oknum yang mengaku sebagai penyidik KPK.

“Saksi yang mengalami kejadian tersebut bisa melaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Atau aparat penegak hukum lain supaya dibongkar," kata Asep dikutip dari RRI, Senin 16 Februari 2026.

"Dibuktikan apakah itu benar seperti itu, penyidik dan penyelidik KPK atau dia hanya ngaku-ngaku. Tentu laporan harus dilengkapi dengan bukti-buktinya.”

Asep mengatakan pihaknya juga langsung merespons informasi yang muncul dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026). "Saya secara pribadi juga menyampaikan ke Inspektorat terkait informasi tersebut agar dilakukan audit,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya geram apabila ada oknum yang mencatut nama KPK karena dapat merusak citra lembaga. “Kami juga geram ada seperti itu karena merusak citra KPK secara kelembagaan,” kata Asep.

Asep menegaskan, di kedeputiannya tidak ada pegawai bernama Bayu Sigit sebagaimana disebut dalam persidangan. Ia juga memastikan pegawai KPK tidak menggunakan lencana logam seperti yang disampaikan saksi.

Dalam persidangan, saksi Yora Lovita E. Haloho mengaku menjadi perantara antara terdakwa Gatot Widiartono dan seseorang bernama Bayu Sigit yang mengaku sebagai penyidik KPK. Peristiwa itu disebut terjadi saat perkara RPTKA masih dalam tahap penyelidikan sekitar Maret–April 2025.

Yora mengaku mengenal sosok tersebut melalui rekannya, Iwan Banderas. Ia menyebut sempat terjadi negosiasi permintaan uang hingga Rp10 miliar agar perkara tidak dilanjutkan.

Dalam perkembangannya, disebut terjadi penyerahan uang Rp1 miliar sebagai bagian dari kesepakatan. Sementara itu, terdakwa Gatot Widiartono mengakui adanya penyerahan uang Rp1 miliar melalui stafnya kepada pihak yang disebut sebagai perantara.

Sebagaimana diketahui, delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan didakwa menerima uang sebesar Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017–2025 terkait pengurusan RPTKA. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (RRI)
 

Tag :

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…