JAKARTA– KPK mengungkap kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA di Imipas berawal dari penelusuran transaksi mobile banking. Penelusuran transaksi tersebut membuka aliran dana yang diduga digunakan untuk praktik pemerasan dan pembagian setoran.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan penyidik menemukan petunjuk awal dari aktivitas transaksi keuangan. Kemudian menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik korupsi tersebut.
“Sebagai informasi, kami berangkat untuk pelaksanaan penyelidikan tertutup itu dari awalnya adalah proses pembuktian melalui mobile banking. Dari m-banking itulah kemudian terungkap semuanya,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta yang dikutip Minggu 7 Juni 2026.
Menurut Setyo, hasil penelusuran transaksi menunjukkan adanya rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil dugaan pemerasan. Dana tersebut kemudian ditarik dan didistribusikan kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Bahwa digunakan untuk menampung, kemudian ditarik. Dari penarikan itu kemudian diserahkan atau dilaporkan kepada pihak-pihak yang menggunakan kode-kode inisial tadi,” ujarnya.
KPK sebelumnya mengungkap adanya penggunaan kode-kode tertentu dalam proses pembagian uang hasil dugaan pemerasan. Beberapa istilah yang digunakan antara lain “malaikat” untuk pejabat tertentu. Serta istilah dalam grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal. Hingga, koreografer untuk menggambarkan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Tak hanya Silmy Karim, KPK juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
1. Silmy Karim, Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024;
2. Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025;
3. Jaya Saputra, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat;
4. Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal;
5. Bagus Bramantyo, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal;
6. Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat;
7. Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS;
8. Gusti Benardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Selain itu, KPK menyita berbagai aset senilai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti, tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, serta mata uang asing.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama. "Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026," kata Setyo.
Kedelapan tersangka dijerat Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (RRI)
Editor : Redaksi