KPK: Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Terungkap dari Penelusuran Mobile Banking

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Wamen Imipas Silmy Karim ditahan KPK
Mantan Wamen Imipas Silmy Karim ditahan KPK

i

JAKARTA– KPK mengungkap kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA di Imipas berawal dari penelusuran transaksi mobile banking. Penelusuran transaksi tersebut membuka aliran dana yang diduga digunakan untuk praktik pemerasan dan pembagian setoran.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan penyidik menemukan petunjuk awal dari aktivitas transaksi keuangan. Kemudian menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik korupsi tersebut.

“Sebagai informasi, kami berangkat untuk pelaksanaan penyelidikan tertutup itu dari awalnya adalah proses pembuktian melalui mobile banking. Dari m-banking itulah kemudian terungkap semuanya,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta yang dikutip Minggu 7 Juni 2026.

Menurut Setyo, hasil penelusuran transaksi menunjukkan adanya rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil dugaan pemerasan. Dana tersebut kemudian ditarik dan didistribusikan kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

“Bahwa digunakan untuk menampung, kemudian ditarik. Dari penarikan itu kemudian diserahkan atau dilaporkan kepada pihak-pihak yang menggunakan kode-kode inisial tadi,” ujarnya.

KPK sebelumnya mengungkap adanya penggunaan kode-kode tertentu dalam proses pembagian uang hasil dugaan pemerasan. Beberapa istilah yang digunakan antara lain “malaikat” untuk pejabat tertentu. Serta istilah dalam grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal. Hingga, koreografer untuk menggambarkan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Tak hanya Silmy Karim, KPK juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

1. Silmy Karim, Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024;

2. Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025;

3. Jaya Saputra, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat;

4. Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal;

5. Bagus Bramantyo, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal;

6. Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat;

7. Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS;

8. Gusti Benardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal.

Selain itu, KPK menyita berbagai aset senilai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti, tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, serta mata uang asing.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama. "Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026," kata Setyo.

Kedelapan tersangka dijerat Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (RRI)

Tag :

Berita Terbaru

Yordan Batara Goa Soroti Banyak Perda Belum Efektif, DPRD Jatim Dorong Evaluasi Menyeluruh

Yordan Batara Goa Soroti Banyak Perda Belum Efektif, DPRD Jatim Dorong Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 07 Jun 2026 08:00 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 08:00 WIB

SURABAYA– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, menegaskan bahwa keberhasilan sebuah peraturan daerah t…

SKANDAL LAHAN KAMPUNG TUA BATAM: Tenaga Ahli Kepala BP Batam Diduga ‘Lompati’ Hukum, Jual Lahan Adat Senilai Rp1 Miliar!

SKANDAL LAHAN KAMPUNG TUA BATAM: Tenaga Ahli Kepala BP Batam Diduga ‘Lompati’ Hukum, Jual Lahan Adat Senilai Rp1 Miliar!

Sabtu, 06 Jun 2026 22:54 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 22:54 WIB

BATAM, Bacasaja.id - Sebuah dokumen hukum rahasia bocor ke publik dan seketika menyulut api kontroversi di tanah Melayu. Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli…

Pelajar Tewas Dikeroyok di Surabaya, Anggota DPD RI Soroti Tanggung Jawab Orang Tua dan Lemahnya Kontrol Sosial

Pelajar Tewas Dikeroyok di Surabaya, Anggota DPD RI Soroti Tanggung Jawab Orang Tua dan Lemahnya Kontrol Sosial

Sabtu, 06 Jun 2026 19:33 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:33 WIB

SURABAYA – Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pelajar berinisial TJK (18) di Surabaya menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Anggota DPD RI asal J…

Dugaan TPPO dan Eksploitasi Anak Disorot, Gion Spa Tetap Beroperasi; Manajemen Hanya Beri Jawaban Singkat

Dugaan TPPO dan Eksploitasi Anak Disorot, Gion Spa Tetap Beroperasi; Manajemen Hanya Beri Jawaban Singkat

Sabtu, 06 Jun 2026 19:31 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:31 WIB

SURABAYA – Di tengah sorotan publik atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret Gion Spa di kawasan Jalan HR M…

WNI Tajir Wajib Beli Merah Putih Bond? Begini Kata Bos Danantara

WNI Tajir Wajib Beli Merah Putih Bond? Begini Kata Bos Danantara

Sabtu, 06 Jun 2026 09:27 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:27 WIB

JAKARTA- Danantara membantah informasi yang beredar mengenai kewajiban membeli Merah Putih Bond bagi masyarakat tertentu. Kabar tersebut dipastikan tidak benar…

Surabaya Jadi Percontohan Nasional, Program Indonesia–Norwegia Angkat Satu Ton Sampah Plastik dari Sungai Setiap Hari

Surabaya Jadi Percontohan Nasional, Program Indonesia–Norwegia Angkat Satu Ton Sampah Plastik dari Sungai Setiap Hari

Sabtu, 06 Jun 2026 09:22 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:22 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menjadi lokasi peluncuran perdana program Partnership for Preventing Riverine Plastic Pollution, sebuah …