BACASAJA.ID- Permintaan Presiden Joko Widodo agar masyarakat lebih aktif dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah ditanggapi sinis oleh aktivis. Jangan-jangan kritik itu hanya "Jebakan". Pasalnya, kritik keras terhadap pemerintah kerap pada kasus hukum dengan dalih melanggar Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Undang-undang ITE di era reformasi selama ini menjadi momok bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya lantaran banyak kasus yang terjadi. Seperti dialami sutradara, aktivis, dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono yang ditangkap polisi pada September 2019. Dandy ditangkap lantaran twitnya di twitter dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA. Dandhy pun dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Center for Budjet Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai, keinginan pemerintah agar masyarakat memberikan masukan dan kritik terhadap sektor pelayanan publik patut diapresiasi sekaligus dipertanyakan.
Menurutnya, keinginan pemerintah dikritik memiliki motif 'standar ganda' yakni di satu sisi memberikan keleluasan bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tapi di sisi lain bisa bermakna 'jebakan'.
"Hari ini lisan pemerintah tidak bisa dipegang meskipun pemerintah ingin dikritik. Atau tidak ada jaminan untuk publik atau masyarakat bisa aman ketika melakukan kritik kepada pemerintah," kata Uchok seperti dikuti dari sindonews, Kamis (11/2/2021).
Uchok menilai, kalau pemerintah ingin dikritik itu justru bermakna sebaliknya yaitu harus dibaca bahwa pemerintah tidak ingin diganggu oleh siapa pun. Sehingga, jika ada masyarakat yang tetap ngotot mengkritik, maka siap-siap untuk dilaporkan atau 'disikat' para 'buzeer bayaran'.
"Makanya, kalau ingin pemerintah dikritik, bukannya melakukan statement "ingin dikritik" tapi seharus mereka cabut dulu UU ITE yang banyak memakan korban para mengkritik pemerintah," ungkap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk lebih aktif dalam menyampaikan kritik dan masukan terhadap kerja-kerja pemerintah. Sementara di saat bersamaan, pihaknya juga meminta penyelenggara layanan publik terus meningkatkan kinerja. Jokowi menyadari bahwa masih banyak kinerja pemerintah yang perlu diperbaiki, termasuk dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, atau potensi maladministrasi. Dan para penyelenggara layanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan," kata Jokowi dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2/2021) lalu. (nt/sin/L1)
Editor : Redaksi