11 Kali Setubuhi Muridnya, Guru PNS di Blitar Ini Dituntut Pecat!

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BR, oknum guru PNS di salah satu SMPN di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar saat dipamerkan ke hadapan media, beberapa waktu lalu.
BR, oknum guru PNS di salah satu SMPN di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar saat dipamerkan ke hadapan media, beberapa waktu lalu.

i

BACASAJA.ID - Guru olahraga di salah satu SMPN di Kecamatan Doko, Blitar, berinisial BR (39), terancam dipecat dari status PNS-nya.

Pasalnya, BR telah jadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Hal itu, diduga telah dilakukan BR sebanyak 11 kali.

Terkait hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut hukuman terhadap tersangka mesti diperberat, termasuk pemberhentian dari korps abdi negara.

Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengungkapkan, hukuman terhadap pelaku rudapaksa, persetubuhan maupun pencabulan anak di bawah umur oleh orang yang mesti melindungi, harus seberat-beratnya.

"Mestinya kan guru itu melindungi peserta didiknya di satuan pendidikan. Itu ada di undang-undang perlindungan anak. Kami usul hukumannya diperberat. Kan dia yang bertanggungjawab. Jadi sepertiga (hukuman) tambahannya dari tuntutannya," kata Rita, baru-baru ini.

Menanggapi tuntutan itu, Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Blitar Budi Kusumarjaka mengaku setuju dengan pemberatan hukuman kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Namun, sambung Budi, sanksi Diknas untuk memecat tersangka BR sebagai PNS, bisa dijatuhkan ketika putusan hukum sudah inkrah.

"Ini sedang kita proses sambil menunggu keputusan dari pengadilan. Sebagai pertimbangan memberhentikan sebagai PNS kepada yang bersangkutan," ungkap Budi, Sabtu (13/2/2021).

Masih terima gaji

Selama menunggu putusan pengadilan, selama menyandang status hukum tersangka, BR tetap menerima gaji tapi tidak penuh.

Menurut Budi, untuk menyetop gaji seorang tersangka, tidak perlu menunggu putusan pengadilan inkrah.

"Penyetopan gaji tidak harus menunggu kekutan hukum tetap. Tapi, kami dapat memutuskan hukuman PNS-nya sesuai PP 53, ketika keputusan hukumnya sudah inkrah," urainya.

Hal senada juha diutarakan oleh Kepala BKD Kabupaten Blitar, Mashudi. Selama statusnya menjadi tersangka, maka BR cuma mengantongi gaji 50 persen dari gajinya per bulan.

"Di Kabupaten Blitar saat ini ada dua kasus pencabulan yang dilakukan PNS terhadap anak di bawah umur. Yang satu guru di Doko itu, satunya pegawai Dishub di Wlingi. Prosesnya sama, gaji mereka kami berikan hanya 50 persen. Sanksi PNS-nya nunggu putusan hukumnya inkrah," terangnya.

Sebelumnya, BR menyandang status tersangka pada kasus pencabulan. Perbuatan mesum telah dilakukan 11 kali, mulai ruang kelas hingga ruang kepala sekolah.

"Tersangka ternyata sudah 11 kali melakukan pencabulan pada muridnya yang masih di bawah umur. Sejak Bulan September 2019 dan baru dilaporkan kepada kami Desember 2020," jelas Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Donny Kristian Bara'langi. (ktd/rg4)

Berita Terbaru

Polda Sulbar Perkuat Pondasi Iman Lewat Binrohtal, Perkokoh Pelayanan yang Profesional

Polda Sulbar Perkuat Pondasi Iman Lewat Binrohtal, Perkokoh Pelayanan yang Profesional

Kamis, 22 Okt 2026 10:39 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 10:39 WIB

Polda Sulbar – Keimanan dan profesionalisme menjadi dua pilar penting dalam tugas kepolisian khususnya di Sulbar. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Bimbingan R…

Polantas Sulbar, Samsat dan Jasa Raharja Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan, Taat Pajak Dapat Coklat dari Petugas

Polantas Sulbar, Samsat dan Jasa Raharja Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan, Taat Pajak Dapat Coklat dari Petugas

Kamis, 22 Okt 2026 09:26 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 09:26 WIB

POLDA SULBAR- Terlihat pemandangan berbeda dari kegiatan operasi pemeriksaan kendaraan yang dilakukan Polantas Polda Sulbar bersama Samsat dan Jasa Raharja…

Tanah Diklaim BBWS, Air Bersih Terkendala, Anggota DPRD Josiah Michael Soroti Nasib Warga Warugunung

Tanah Diklaim BBWS, Air Bersih Terkendala, Anggota DPRD Josiah Michael Soroti Nasib Warga Warugunung

Kamis, 22 Okt 2026 09:22 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 09:22 WIB

SURABAYA – Persoalan status tanah dan sulitnya akses air bersih menjadi keluhan warga Warugunung, Kota Surabaya. Selain mempertanyakan lahan yang diklaim masuk …

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

SURABAYA – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi d…

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

MAJENE – Memastikan pengelolaan perlengkapan dinas berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan menjadi fokus Tim Bidang Logistik Tahun Anggaran 2026 dari Biro L…

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin langsung rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) penguatan program prioritas Kapolri di Polda…