11 Kali Setubuhi Muridnya, Guru PNS di Blitar Ini Dituntut Pecat!

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BR, oknum guru PNS di salah satu SMPN di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar saat dipamerkan ke hadapan media, beberapa waktu lalu.
BR, oknum guru PNS di salah satu SMPN di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar saat dipamerkan ke hadapan media, beberapa waktu lalu.

i

BACASAJA.ID - Guru olahraga di salah satu SMPN di Kecamatan Doko, Blitar, berinisial BR (39), terancam dipecat dari status PNS-nya.

Pasalnya, BR telah jadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Hal itu, diduga telah dilakukan BR sebanyak 11 kali.

Terkait hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut hukuman terhadap tersangka mesti diperberat, termasuk pemberhentian dari korps abdi negara.

Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengungkapkan, hukuman terhadap pelaku rudapaksa, persetubuhan maupun pencabulan anak di bawah umur oleh orang yang mesti melindungi, harus seberat-beratnya.

"Mestinya kan guru itu melindungi peserta didiknya di satuan pendidikan. Itu ada di undang-undang perlindungan anak. Kami usul hukumannya diperberat. Kan dia yang bertanggungjawab. Jadi sepertiga (hukuman) tambahannya dari tuntutannya," kata Rita, baru-baru ini.

Menanggapi tuntutan itu, Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Blitar Budi Kusumarjaka mengaku setuju dengan pemberatan hukuman kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Namun, sambung Budi, sanksi Diknas untuk memecat tersangka BR sebagai PNS, bisa dijatuhkan ketika putusan hukum sudah inkrah.

"Ini sedang kita proses sambil menunggu keputusan dari pengadilan. Sebagai pertimbangan memberhentikan sebagai PNS kepada yang bersangkutan," ungkap Budi, Sabtu (13/2/2021).

Masih terima gaji

Selama menunggu putusan pengadilan, selama menyandang status hukum tersangka, BR tetap menerima gaji tapi tidak penuh.

Menurut Budi, untuk menyetop gaji seorang tersangka, tidak perlu menunggu putusan pengadilan inkrah.

"Penyetopan gaji tidak harus menunggu kekutan hukum tetap. Tapi, kami dapat memutuskan hukuman PNS-nya sesuai PP 53, ketika keputusan hukumnya sudah inkrah," urainya.

Hal senada juha diutarakan oleh Kepala BKD Kabupaten Blitar, Mashudi. Selama statusnya menjadi tersangka, maka BR cuma mengantongi gaji 50 persen dari gajinya per bulan.

"Di Kabupaten Blitar saat ini ada dua kasus pencabulan yang dilakukan PNS terhadap anak di bawah umur. Yang satu guru di Doko itu, satunya pegawai Dishub di Wlingi. Prosesnya sama, gaji mereka kami berikan hanya 50 persen. Sanksi PNS-nya nunggu putusan hukumnya inkrah," terangnya.

Sebelumnya, BR menyandang status tersangka pada kasus pencabulan. Perbuatan mesum telah dilakukan 11 kali, mulai ruang kelas hingga ruang kepala sekolah.

"Tersangka ternyata sudah 11 kali melakukan pencabulan pada muridnya yang masih di bawah umur. Sejak Bulan September 2019 dan baru dilaporkan kepada kami Desember 2020," jelas Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Donny Kristian Bara'langi. (ktd/rg4)

Berita Terbaru

Bus Terperosok di Karossa, 2 Tewas, Polisi dan Warga Sigap Evakuasi Korban

Bus Terperosok di Karossa, 2 Tewas, Polisi dan Warga Sigap Evakuasi Korban

Minggu, 06 Sep 2026 18:55 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 18:55 WIB

MAMUJU TENGAH – Kecelakaan lalu lintas tunggal melibatkan Bus Bintang Fadiya nomor polisi DN 7901 AU terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tasokko, Kecamatan K…

PC GP Ansor Kota Probolinggo Dukung Ansor Jatim: Nahdliyin Bukan Komoditas Politik

PC GP Ansor Kota Probolinggo Dukung Ansor Jatim: Nahdliyin Bukan Komoditas Politik

Minggu, 06 Sep 2026 17:04 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 17:04 WIB

PROBOLINGGO — Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kota Probolinggo menyatakan dukungan terhadap sikap tegas Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Timur …

Hari Primata Se Dunia 1 September

Hari Primata Se Dunia 1 September

Minggu, 06 Sep 2026 11:01 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:01 WIB

Oleh : Singky Soewadji Hari Primata Sedunia Menjadi Pengingat Akan Keanekaragaman Hayati Yang Ada di Indonesia.  Mari Kita Sama-sama Saling Menjaga Hutan & …

Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan

Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan

Minggu, 06 Sep 2026 08:44 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 08:44 WIB

POLDA SULBAR - Sorotan lampu biru kendaraan patroli Polantas Polda Sulbar kembali menyisir ruas jalan Kota Mamuju, Sabtu (5/9/26) malam. Dalam program rutin…

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…