11 Kali Setubuhi Muridnya, Guru PNS di Blitar Ini Dituntut Pecat!

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
BR, oknum guru PNS di salah satu SMPN di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar saat dipamerkan ke hadapan media, beberapa waktu lalu.
BR, oknum guru PNS di salah satu SMPN di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar saat dipamerkan ke hadapan media, beberapa waktu lalu.

i

BACASAJA.ID - Guru olahraga di salah satu SMPN di Kecamatan Doko, Blitar, berinisial BR (39), terancam dipecat dari status PNS-nya.

Pasalnya, BR telah jadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Hal itu, diduga telah dilakukan BR sebanyak 11 kali.

Terkait hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut hukuman terhadap tersangka mesti diperberat, termasuk pemberhentian dari korps abdi negara.

Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengungkapkan, hukuman terhadap pelaku rudapaksa, persetubuhan maupun pencabulan anak di bawah umur oleh orang yang mesti melindungi, harus seberat-beratnya.

"Mestinya kan guru itu melindungi peserta didiknya di satuan pendidikan. Itu ada di undang-undang perlindungan anak. Kami usul hukumannya diperberat. Kan dia yang bertanggungjawab. Jadi sepertiga (hukuman) tambahannya dari tuntutannya," kata Rita, baru-baru ini.

Menanggapi tuntutan itu, Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Blitar Budi Kusumarjaka mengaku setuju dengan pemberatan hukuman kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Namun, sambung Budi, sanksi Diknas untuk memecat tersangka BR sebagai PNS, bisa dijatuhkan ketika putusan hukum sudah inkrah.

"Ini sedang kita proses sambil menunggu keputusan dari pengadilan. Sebagai pertimbangan memberhentikan sebagai PNS kepada yang bersangkutan," ungkap Budi, Sabtu (13/2/2021).

Masih terima gaji

Selama menunggu putusan pengadilan, selama menyandang status hukum tersangka, BR tetap menerima gaji tapi tidak penuh.

Menurut Budi, untuk menyetop gaji seorang tersangka, tidak perlu menunggu putusan pengadilan inkrah.

"Penyetopan gaji tidak harus menunggu kekutan hukum tetap. Tapi, kami dapat memutuskan hukuman PNS-nya sesuai PP 53, ketika keputusan hukumnya sudah inkrah," urainya.

Hal senada juha diutarakan oleh Kepala BKD Kabupaten Blitar, Mashudi. Selama statusnya menjadi tersangka, maka BR cuma mengantongi gaji 50 persen dari gajinya per bulan.

"Di Kabupaten Blitar saat ini ada dua kasus pencabulan yang dilakukan PNS terhadap anak di bawah umur. Yang satu guru di Doko itu, satunya pegawai Dishub di Wlingi. Prosesnya sama, gaji mereka kami berikan hanya 50 persen. Sanksi PNS-nya nunggu putusan hukumnya inkrah," terangnya.

Sebelumnya, BR menyandang status tersangka pada kasus pencabulan. Perbuatan mesum telah dilakukan 11 kali, mulai ruang kelas hingga ruang kepala sekolah.

"Tersangka ternyata sudah 11 kali melakukan pencabulan pada muridnya yang masih di bawah umur. Sejak Bulan September 2019 dan baru dilaporkan kepada kami Desember 2020," jelas Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Donny Kristian Bara'langi. (ktd/rg4)

Berita Terbaru

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Event kali ini menargetkan peserta 4.500 orang.…

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar…

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…