Kemplang Pajak Rp 2,6 Miliar, Pengusaha Sidoarjo Dijebloskan Penjara

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 04 Mar 2021 09:07 WIB

Kemplang Pajak Rp 2,6 Miliar, Pengusaha Sidoarjo Dijebloskan Penjara

i

Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani menjelaskan kasus pajak yang ditanganinya,

BACASAJA.ID - Tiga tersangka tindak pidana perpajakan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Mereka disangka melakukan manipulasi faktur pajak dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Perbuatan tiga tersangka ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,6 miliar.

Ketiga tersangka itu berinisial YGS, NEI, dan DY. Modus yang dilakukan tersangka YGS dan NEI selaku pengurus PT. WIK yang berdomisili di Kecamatan Buduran Sidoarjo, itu melakukan pemesanan dan pembelian faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Baca Juga: Bus Patih Gajah Mada Siap Layani Warga Mojokerto–Sidoarjo, Tarifnya Cuma Rp5.000

Melalui perantara faktur pajak SW dengan identitas pengusaha kena pajak (PKP) atau pihak penjual PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB dan PT BDS yang dipasarkan atau ditawarkan melalui media sosial atau media online.

"Tersangka DY ini ialah pihak yang membuat laporan perpajakan SPT Masa PPN PT WIK, dengan maksud mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, Lusiani dikutip Kamis (4/3/2021).

"Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak," papar Lusiani dikutip dari Antara.

Baca Juga: Jamaah Haji Asal Sidoarjo Dirampok di Makkah, Uang Rp16 Juta dan 350 Riyal Lenyap

Ia mengatakan tindak pidana tersebut dilakukan secara berturut-turut dalam kurun waktu Januari 2018 sampai Mei 2019 (masa pajak Januari 2018 sampai dengan April 2019) di Sidoarjo.

"Perbuatan tersangka YGS, NEI, dan DY menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,6 miliar," ujarnya.

Dijelaskannya, tindakan pelaku telah melanggar pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Baca Juga: Seramnya Hutan Pacet-Cangar, 10 Orang Meregang Nyawa Tertimpa Longsoran Tebing saat Lebaran

Ia berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan khususnya di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II, karena setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kanwil DJP Jawa Timur II juga akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara," ungkapnya. (sd/nt)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU