Kejagung Pastikan Kasasi atas Vonis Banding Kasus Jiwasraya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Perusahaan asuransi Jiwasraya.
Perusahaan asuransi Jiwasraya.

i

BACASAJA.ID - Proses hukum perkara korupsi Jiwasraya terus menggelinding. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya mengajukan kasasi atas putusan banding enam terdakwa Jiwasraya pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Terkait hal ini, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengungkapkan, dirinya telah memberi instruksi kepada direktur penuntutan untuk mengajukan kasasi atas vonis perkara Jiwasraya.

Ali menambahkan, kasasi Kejagung diajukan kepada terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang putusan bandingnya bahkan tidak diubah oleh PT Jakarta.

Pengajuan kasasi terhadap dua terdakwa itu dilakukan lantaran pengembalian barang bukti malah diserahkan kepada pihak ketiga yang semestinya dikembalikan pada negara.

"Tadi, terdapat barbuk yang dikembalikan, terkait aset. Tanah, dikembalikan atau dikasih ke pihak ketiga, padahal kita tuntut tentu dikembalikan ke negara," tuturnya.

Ali lantas menerangkan, kebijakan Kejagung untuk mengambil langkah kasasi bukan cuma dilatarbelakangi perubahan hukuman fisik berupa badan, melainkan pula meliputi denda dan barang bukti yang berubah di putusan banding.

"Ada hukuman denda yang tidak dijatuhkan. Di UU Korupsi itu kan ada dua hukuman, badan dan denda. Mestinya keduanya dijatuhkan. Lalu ada barbuk yang dituntut untuk dikembalikan ke negara, tapi malah dikembalikan ke pihak ketiga," urai Ali.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis banding enam terdakwa kasus korupsi Rp 16 triliun Jiwasraya. Ada empat terdakwa yang vonisnya disunat.

Berikut ini hasil akhir putusan banding kasus korupsi Jiwasraya:

1. Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

2. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

3. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.

4. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.

5. PT Jakarta memutuskan Benny Tjokro tetap dipenjara seumur hidup.

6. Heru Hidayat tetap dihukum penjara seumur hidup. (tdk/rg4)

Berita Terbaru

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…

Pengendara Tertib di Mamuju Dapat Kejutan Manis Dari Polantas Polda Sulbar Pulang Bawa Sayur Segar

Pengendara Tertib di Mamuju Dapat Kejutan Manis Dari Polantas Polda Sulbar Pulang Bawa Sayur Segar

Rabu, 16 Sep 2026 13:30 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 13:30 WIB

POLDA SULBAR - Sejumlah petugas Polantas tampak memberhentikan para pengendara yang melintas di depan gedung BPKB. Namun, alih-alih mengeluarkan surat tilang,…

Sudah Ditegur Satpol PP, Toko Miras Ultra Wonokromo Diduga Masih Kucing-kucingan

Sudah Ditegur Satpol PP, Toko Miras Ultra Wonokromo Diduga Masih Kucing-kucingan

Rabu, 16 Sep 2026 12:29 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 12:29 WIB

SURABAYA – Toko minuman keras (miras) Ultra di Jalan Pulo Wonokromo, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski telah mendapat teguran resmi dari S…