BACASAJA.ID – Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Edhy Prabowo yang saat itu masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 16 miliar dan sejumlah barang. Dalam pengembangan, KPK menyita lagi uang tunai Rp 52,3 miliar.
Uang itu disita dari salah satu bank BUMN terkait penyidikan perkara sama. Yakni, kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Uang tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur di KKP Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga: Jaksa KPK Ungkap Detail Aliran Fulus Edhy Prabowo ke Sespri Ceweknya
"Hari ini (15/3), tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir benih bening lobster," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/3/2021).
Ali mengatakan, mantan menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebelumnya diduga memerintahkan Sekjen KKP membuat surat perintah tertulis terkait penarikan jaminan bank (bank garansi) dari para eksportir kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan).
Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut. Padahal, menurut Ali, aturan penyerahan jaminan bank tersebut tak pernah ada.
"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," terang pria berlatar belakang jaksa ini.
Baca Juga: Angkat Model dan Eks Paskibraka Jadi Sespri, Begini Dalih Edhy Prabowo
KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Para tersangka yaitu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy sebagai penerima.
Sedangkan pemberi, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito telah didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS dan Rp 706.055.440 kepada Edhy.
Baca Juga: Cewek Cantik ini Ngaku Diberi Apartemen dan Mobil oleh Eks Mentri KKP
"Terdakwa Suharjito telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang seluruhnya USD 103 ribu dan Rp 706.055.440 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Menteri KP-RI)," ujar jaksa KPK Siswandono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/2) silam.
Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga Anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK. (rls/jt/bsi)
Editor : Redaksi