BACASAJA.ID - Seorang laki-laki yang bekerja sebagai debt collector di Kota Surabaya, ditangkap polisi setelah merampas paksa unit kendaraan milik pelanggan tempatnya bekerja.
Adalah Dori (37), penagih hutang itu. Warga Semampir, Surabaya itu ditangkap polisi pada Selasa (23/3/2021) lalu. Dia ditangkap setelah korban perampasan, Sufiati (37), melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wonocolo.
Baca Juga: Debt Collector yang Keroyok Pengacara Ditangkap Polrestabes Surabaya
Para personel tim Antibandit Reskrim Wonocolo yang menerima laporan ada warga yang menjadi korban perampasan unit kendaraan di Jalan Kenjeran, Rangkah, Surabaya itu langsung menggelar penyelidikan.
"Usai melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, sekira jam 14.30 WIB, di tempat kejadian perkara diamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama, Dori," ungkap Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati, Jumat (09/4/2021).
Setelah dipastikan pelaku perampasannya, Dori langsung diringkus dan digelandang ke Polsek Wonocolo guna pengembangan kasus selanjutnya. Sebab, pelaku mengaku jika saat beraksi dia tidak sendiri, tetapi bersama kelompoknya yang berjumlah lima orang.
Baca Juga: Kasek Bawaslu Tepis Kabar Mobil Dinas Disita Debt Collector
Dori sendiri mengakui jika sudah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampasan sepeda motor milik korban. Bapak empat anak ini juga mengaku baru dua bulan beraksi.
"Selama dua bulan baru satu kali narik motor. Kalau dapat, ya bilang dibawa ke kantor," aku pelaku kepada Polisi.
Baca Juga: Nyaru Debt Collector, Dua Begal Gondol Motor Warga Surabaya
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di kantor Polisi Polsek Wonocolo untuk diproses lebih lanjut. Polisi juga masih mengejar pelaku lain yang terlibat dalam aksi perampasan.
Akibat peristiwa Pencurian Dengan Kekerasan tersebut, korban menderita kerugian materi sebesar Rp. 5.000.000. Barang bukti, 1 unit sepeda motor merk Honda, nomor polisi M-6513-GO. (jem)
Editor : Redaksi