Apes, Sopir Truk Kepergok Polantas Simpan Sabu Paket Hemat

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemuda berinisial AS diamankan petugas Satlantas Polres Banjar saat melakukan patroli rutin di jalan Gubernur Syarkawi pada Selasa (13/4) malam.
Pemuda berinisial AS diamankan petugas Satlantas Polres Banjar saat melakukan patroli rutin di jalan Gubernur Syarkawi pada Selasa (13/4) malam.

i

BACASAJA.ID -Pemuda berusia 24 tahun inisial AS ini terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, warga Jalan Ir. P. H. M. Noor Gg. Mulia RT 34, Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin ini kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Saat akan ditangkap, pria yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut mencoba membuang barang bukt sabu yang dibawanya.

Informasi yang diperoleh Bacasaja.id menyebutkan bahwa penangkapan sopir truk tersebut berawal saat tiga anggota Satlantas Polres Banjar melakukan patroli rutin di jalan Gubernur Syarkawi pada Selasa (13/4) malam lalu.

Sesampainya di lokasi, petugas patroli Satlantas itu menghampiri sebuah truk yang sedang parkir di tepi jalan. Kaget mendapati kedatangan petugas, AS tiba-tiba membuang sesuatu melalui pintu samping truk sebelah kiri.

Sialnya, benda yang dibuang AS tersebut rupanya diketahui salah satu petugas patroli dan langsung mengambilnya. Ternyata benda mencurigakan itu berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu berikut pipet kaca.

Penangkapan sopir truk bawa sabu tersebut dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Banjar Iptu Rio Angga Prasetyo. Menurut Rio, pelaku mengakui bahwa sabu sabu tersebut adalah miliknya untuk dikonsumsi sendiri.

"Ya benar. Saat ini pelaku sudah kami serahkan kepada Sat Narkoba Polres Banjar untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ucap Iptu Rio Angga Prasetyo melalui pesan singkat, Rabu (14/4/2021).

Akibat perbuatannya, AS dipastikan akan berlebaran tahun ini dari balik jeruji besi. Polisi juga menjerat AS dengan undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Ed)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …