BACASAJA.ID -Pemuda berusia 24 tahun inisial AS ini terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, warga Jalan Ir. P. H. M. Noor Gg. Mulia RT 34, Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin ini kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Saat akan ditangkap, pria yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut mencoba membuang barang bukt sabu yang dibawanya.
Informasi yang diperoleh Bacasaja.id menyebutkan bahwa penangkapan sopir truk tersebut berawal saat tiga anggota Satlantas Polres Banjar melakukan patroli rutin di jalan Gubernur Syarkawi pada Selasa (13/4) malam lalu.
Sesampainya di lokasi, petugas patroli Satlantas itu menghampiri sebuah truk yang sedang parkir di tepi jalan. Kaget mendapati kedatangan petugas, AS tiba-tiba membuang sesuatu melalui pintu samping truk sebelah kiri.
Sialnya, benda yang dibuang AS tersebut rupanya diketahui salah satu petugas patroli dan langsung mengambilnya. Ternyata benda mencurigakan itu berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu berikut pipet kaca.
Penangkapan sopir truk bawa sabu tersebut dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Banjar Iptu Rio Angga Prasetyo. Menurut Rio, pelaku mengakui bahwa sabu sabu tersebut adalah miliknya untuk dikonsumsi sendiri.
"Ya benar. Saat ini pelaku sudah kami serahkan kepada Sat Narkoba Polres Banjar untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ucap Iptu Rio Angga Prasetyo melalui pesan singkat, Rabu (14/4/2021).
Akibat perbuatannya, AS dipastikan akan berlebaran tahun ini dari balik jeruji besi. Polisi juga menjerat AS dengan undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Ed)
Editor : Redaksi