BACASAJA.ID -Terduga pengedar sabu berinisial AH alias AS (37), benar-benar nekad. Saat akan ditangkap, pria asal Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, kota Banjarbaru ini berani menyerang anggota Subdit I Dit Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Tersangka sempat menyerang dengan senjata tajam berupa sebilah pisau hingga melukai petugas yang akan menangkapnya. Beruntung petugas hanya alami luka gores di bagian tangan," kata Kasubdit 1 AKBP Meilki Bharata mewakili Direktur Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi dalam siaran persnya, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya
Dia menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Sabtu (17/4) lalu. Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Liang Anggang, kota Banjarbaru terdapat seorang sopir yang bisa menyediakan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasubdit 1 AKBP Meilki Bharata perintahkan tim Opsnal mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pengguna sabu. Tepat di hari yang disepakati, polisi dan pelaku hendak bertemu untuk melakukan transaksi barang haram itu.
Kemudian seorang petugas mendekati target dengan mengendarai sepeda motor. Sementara beberapa anggota lainnya menunggu dari jarak sekitar 50 meter.
Baca Juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo
Setelah berhasil mendekati sasaran ternyata di TKP mengetahui bahwa calon pembelinya ini seorang polisi. Ia pun berusaha melarikan diri. Namun dengan sigap seorang petugas berupaya mengamankan tersangka.
Akan tetapi yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah pisau belati hingga sempat terjadi pergumulan. Saat pergumulan ini, petugas berusaha memegangi tangan tersangka yang memegang sebilah pisau tersebut dan melukai tangan polisi yang bergumul dengannya.
“Saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan, hingga salah satu anggota mengalami luka ringan (lecet),” tutur Melki.
Baca Juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi
Akibat perbuatannya, tersangka akan mendekam lama di penjara karena diganjar pasal berlapis. Atas kepemilikan sabu, dia diganjar pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin.
“Kini AH alias AS dan barang bukti 3 sabu seberat 0,57 gram, uang tunai Rp300 ribu serta belati yang digunakan pelaku melawan petugas sudah diamankan,” tutup Meilki. (Ed)
Editor : Redaksi