Pengedar Narkoba Serang dan Lukai Polisi dengan Pisau

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka AH dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu serta senjata tajam yang diamankan Polda Kalsel.
Tersangka AH dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu serta senjata tajam yang diamankan Polda Kalsel.

i

BACASAJA.ID -Terduga pengedar sabu berinisial AH alias AS (37), benar-benar nekad. Saat akan ditangkap, pria asal Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, kota Banjarbaru ini berani menyerang anggota Subdit I Dit Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Tersangka sempat menyerang dengan senjata tajam berupa sebilah pisau hingga melukai petugas yang akan menangkapnya. Beruntung petugas hanya alami luka gores di bagian tangan," kata Kasubdit 1 AKBP Meilki Bharata mewakili Direktur Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi dalam siaran persnya, Selasa (20/4/2021).

Dia menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Sabtu (17/4) lalu. Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Liang Anggang, kota Banjarbaru terdapat seorang sopir yang bisa menyediakan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasubdit 1 AKBP Meilki Bharata perintahkan tim Opsnal mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pengguna sabu. Tepat di hari yang disepakati, polisi dan pelaku hendak bertemu untuk melakukan transaksi barang haram itu.

Kemudian seorang petugas mendekati target dengan mengendarai sepeda motor. Sementara beberapa anggota lainnya menunggu dari jarak sekitar 50 meter.

Setelah berhasil mendekati sasaran ternyata di TKP mengetahui bahwa calon pembelinya ini seorang polisi. Ia pun berusaha melarikan diri. Namun dengan sigap seorang petugas berupaya mengamankan tersangka.

Akan tetapi yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah pisau belati hingga sempat terjadi pergumulan. Saat pergumulan ini, petugas berusaha memegangi tangan tersangka yang memegang sebilah pisau tersebut dan melukai tangan polisi yang bergumul dengannya.

“Saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan, hingga salah satu anggota mengalami luka ringan (lecet),” tutur Melki.

Akibat perbuatannya, tersangka akan mendekam lama di penjara karena diganjar pasal berlapis. Atas kepemilikan sabu, dia diganjar pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin.

“Kini AH alias AS dan barang bukti 3 sabu seberat 0,57 gram, uang tunai Rp300 ribu serta belati yang digunakan pelaku melawan petugas sudah diamankan,” tutup Meilki. (Ed)

Berita Terbaru

Diduga Keracunan, 19 Karyawan Pabrik Seafood PT Bumi Menara Internusa Lamongan Dilarikan ke RS

Diduga Keracunan, 19 Karyawan Pabrik Seafood PT Bumi Menara Internusa Lamongan Dilarikan ke RS

Jumat, 05 Jun 2026 19:58 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 19:58 WIB

LAMONGAN – Insiden medis darurat menimpa belasan pekerja di kawasan industri Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Sebanyak 19 karyawan PT Bumi Menara Internusa (…

Surabaya Jalankan Pilot Project Perlinsos Digital, Libatkan Lebih dari 12 Ribu Agen Pendamping

Surabaya Jalankan Pilot Project Perlinsos Digital, Libatkan Lebih dari 12 Ribu Agen Pendamping

Jumat, 05 Jun 2026 19:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 19:55 WIB

SURABAYA- Kota Surabaya ditunjuk sebagai salah satu dari 42 kabupaten/kota percontohan dalam pelaksanaan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital yang …

Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Jumat, 05 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 17:14 WIB

JAKARTA- Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi…

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka korupsi E-KTP, Paulus T…

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

SURABAYA- Predikat Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Surabaya bukan sekadar piagam penghargaan administratif. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Surabaya,…

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…