Pengedar Narkoba Serang dan Lukai Polisi dengan Pisau

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka AH dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu serta senjata tajam yang diamankan Polda Kalsel.
Tersangka AH dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu serta senjata tajam yang diamankan Polda Kalsel.

i

BACASAJA.ID -Terduga pengedar sabu berinisial AH alias AS (37), benar-benar nekad. Saat akan ditangkap, pria asal Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, kota Banjarbaru ini berani menyerang anggota Subdit I Dit Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Tersangka sempat menyerang dengan senjata tajam berupa sebilah pisau hingga melukai petugas yang akan menangkapnya. Beruntung petugas hanya alami luka gores di bagian tangan," kata Kasubdit 1 AKBP Meilki Bharata mewakili Direktur Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi dalam siaran persnya, Selasa (20/4/2021).

Dia menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Sabtu (17/4) lalu. Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Liang Anggang, kota Banjarbaru terdapat seorang sopir yang bisa menyediakan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasubdit 1 AKBP Meilki Bharata perintahkan tim Opsnal mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pengguna sabu. Tepat di hari yang disepakati, polisi dan pelaku hendak bertemu untuk melakukan transaksi barang haram itu.

Kemudian seorang petugas mendekati target dengan mengendarai sepeda motor. Sementara beberapa anggota lainnya menunggu dari jarak sekitar 50 meter.

Setelah berhasil mendekati sasaran ternyata di TKP mengetahui bahwa calon pembelinya ini seorang polisi. Ia pun berusaha melarikan diri. Namun dengan sigap seorang petugas berupaya mengamankan tersangka.

Akan tetapi yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah pisau belati hingga sempat terjadi pergumulan. Saat pergumulan ini, petugas berusaha memegangi tangan tersangka yang memegang sebilah pisau tersebut dan melukai tangan polisi yang bergumul dengannya.

“Saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan, hingga salah satu anggota mengalami luka ringan (lecet),” tutur Melki.

Akibat perbuatannya, tersangka akan mendekam lama di penjara karena diganjar pasal berlapis. Atas kepemilikan sabu, dia diganjar pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin.

“Kini AH alias AS dan barang bukti 3 sabu seberat 0,57 gram, uang tunai Rp300 ribu serta belati yang digunakan pelaku melawan petugas sudah diamankan,” tutup Meilki. (Ed)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …