Covid-19 Mengganas, Malaysia Lockdown Total mulai 1 Juni 2021

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yasin.
Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yasin.

i

BACASAJA.ID - Malaysia mengumumkan bakal melakukan total lockdown atau penutupan penuh sektor sosial dan ekonomi selama 14 hari mulai 1 Juni 2021 sampai 14 Juni 2021.

Kebijakan itu diambil dalam Sidang Khusus Majelis Keselamatan Negara (MKN) mengenai pengurusan COVID-19 yang dipimpin Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yasin, Jumat, 28 Mei 2021.

Kantor Perdana Menteri Malaysia mengungkapkan, sepanjang periode lockdown total itu, seluruh sektor tidak diizikan untuk beroperasi, kecuali sektor ekonomi dan layanan penting (essential economic and service sector) yang akan disampaikan daftarnya oleh Majelis Keselamatan Negara.

"Keputusan ini dibuat setelah mempertimbangan situasi terkini penularan COVID-19 di Malaysia dengan jumlah kasus harian telah melebihi 8.000 kasus dan kasus aktif melebihi 70.000 kasus," katanya.

Hingga saat ini sebanyak 2.552 orang telah meninggal dunia akibat wabah ini dan jumlah kematian semakin meningkat.

"Keberadaan varian-varian baru yang lebih ganas dengan kadar penularan yang tinggi juga turut mempengaruhi keputusan hari ini," katanya.

Dengan peningkatan kasus-kasus harian yang menunjukkan trend kenaikan secara lebih mendadak sejak terakhir ini kapasitas rumah sakit di seluruh negara untuk merawat penyakit COVID-19 semakin terbatas.

"Sekiranya lockdown fasa pertama ini berhasil mengurangkan kasus-kasus harian COVID-19, pemerintah akan melaksanakan lockdown fasa kedua, yaitu dengan membenarkan pembukaan kembali beberapa sektor ekonomi yang tidak melibatkan perkumpulan yang besar serta boleh mematuhi penjarakan fisik," katanya.

"Lockdown" fasa kedua ini akan dilaksanakan untuk tempo empat minggu selepas fasa pertama berakhir.

"Setelah berakhirnya lockdown fasa kedua, langkah seterusnya ialah memasuki fasa ketiga, yaitu melaksanakan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) seperti pada masa sekarang dimana aktivitas sosial tidak dibenarkan dan hampir semua sektor ekonomi dibenarkan beroperasi tertakluk kepada SOP yang ketat serta kehadiran secara fisik di tempat kerja dibatasi," katanya. (tna)

Berita Terbaru

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…