Residivis Pengedar Ini Ditangkap Dalam Gubuk Saat Tertidur Pulas

author bacasaja.id

- Pewarta

Sabtu, 29 Mei 2021 16:30 WIB

Residivis Pengedar Ini Ditangkap Dalam Gubuk Saat Tertidur Pulas

i

Sadi berikut barang bukti ketika berhasil diamankan polisi si Mapolsek Semampir

BACASAJA.ID - Senin (25/5/2021) malam menjadi hari sial bagi Sadi (50) warga Jalan Sidoyoso Wetan. Tidur pulasnya terganggu setelah polisi mendatanginya.

Dia ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu yang biasa dinikmatinya dalam gubuk sekaligus rumah tinggalnya itu.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya

Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus mengatakan pelaku ditangkap anggotanya setelah ada laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi jual-beli narkoba di Kompleks Pemakaman tersebut.

"Anggota kami langsung menuju sasaran dan masuk kedalam gubuk lalu menuju kamar tersangka yang sedang dalam posisi tidur," terangnya, Sabtu (29/5/2021).

Polisi juga menggeledah seluruh gubuk dan menemukan alat isap serta sembilan poket sabu-sabu dengan berat variatif mulai 0,34 hingga 0,44 gram yang disembunyikan di sebuah kardus.

Baca Juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo

Sadi digelandang ke Mapolsek Semampir untuk dilakukan penanganan dan pendalaman lebih lanjut. Barang haram itu sempat dijual sebanyak dua poket seharga Rp350 ribu.

"Barang tersebut dia dapat dari seseorang yang bernama Mat di perempatan Jalan Kunti per satu gramnya seharga Rp1 juta," tambahnya.

Sadi merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap Polsek Mulyorejo pada 2014.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi

"Sempat ditahan di Lapas Medaeng Sidoarjo, tersangka bebas pada tahun 2018 dan sekitar satu tahunan aktif kembali menjual dan memakai narkotika," imbuhnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman 15 tahun penjara. (ads)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU