Pukul Bocah SD dengan Paving sampai Tewas, Pelaku: Saya Ingin HP-nya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka pembunuh bocah SD di Kupang Krajan mengaku hanya ingin menguasai ponsel korban.
Tersangka pembunuh bocah SD di Kupang Krajan mengaku hanya ingin menguasai ponsel korban.

i

BACASAJA.ID - Dengan menggunakan kaos orange bertuliskan Tahanan, Wahyu Buana Putra Morita hanya bisa berjalan dengan merintih kesakitan. Itu setelah polisi menembak kaki kirinya karena mencoba melawan dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

Pria 46 warga Garut, Jawa Barat ini diburu polisi setelah menganiaya JM (12) bocah kelas 6 SD dengan batu paving. Akibat pukulan batu paving itu, korban sempat koma selama 4 hari hingga dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya.

Kepada petugas, Wahyu mengaku jika nekat melakukan aksi kejinya hanya untuk memiliki HP korban.

Pada saat itu, korban bersama dua anaknya sedang bermain di depan kamar kos Kupang Krajan tempat tinggal pelaku. Melihat HP korban, pelaku memiliki niat merampas HP tersebut untuk dijual dan digunakan pulang kampung ke Jawa Barat.

"Saya gelap mata pak, karena gak ada uang sama sekali untuk kebutuhan hidup dan pulang kampung. Pas saya lihat waktu itu korban megang HP mahal," aku Wahyu, Jumat (11/6/2021).

Karena gelap mata, lanjut Wahyu, Ia pun mengambil batu paving dari luar dan membawanya ke dalam kamar kos. Setelah batu paving dipersiapkan, pelaku menyuruh anak-anaknya dan korban untuk bermain HP di dalam kamar kos.

"Pada saat korban main HP itu, saya pukul korban di bagian leher, karena tidak pingsan saya pukul lagi kepalanya hingga berdarah. Saya pukul lagi dengan memejamkan mata, karena tidak tega pak," tambah Wahyu.

Setelah melihat korban tak sadarkan diri, ia melarikan diri bersama kedua anaknya dan menjual HP korban dengan harga Rp 500 ribu. Ia mengaku nekat lantaran usahanya jualan nasi babat bangkrut akibat covid-19.

"Saya hanya ingin HPnya pak. Saya sudah bangkrut jualan nasi babat, saya jual 500 ribu untuk pulang ke Jawa Barat," tutup Wahyu.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, mengatakan akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 80 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara," kata Oki.

Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar kelas 6 SD berinisial JM (12) tewas akibat dianiaya seorang pria. Sebelum tewas, korban ditemukan dalam keadaan bersimpah darah di sebuah kamar kos Jalan Kupang Krajan Surabaya.

Korban dirawat intensif karena mengalami luka retak pada tengkorak kepala, mata kiri berdarah dan wajah bagian kiri juga bengkak diduga akibat dipukul paving oleh pelaku, yang berasal dari Garut, Jawa Barat tersebut.

Namun, korban dinyatakan meninggal setelah 4 hari koma di rumah sakit Dr Soetomo. (Jem)

Berita Terbaru

Pasutri Terperosok ke Proyek Gorong-gorong Pemkot Surabaya, Istrinya Meninggal Dunia

Pasutri Terperosok ke Proyek Gorong-gorong Pemkot Surabaya, Istrinya Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Jun 2026 08:54 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 08:54 WIB

SURABAYA- Pasangan suami istri (Pasutri) lanjut usia (lansia) tercebur ke proyek gorong-gorong di Jalan Margorejo Indah, tepatnya di depan Plaza Marina,…

KPK Usut Dugaan Pengumpulan Informasi dalam Perkara Suap Impor

KPK Usut Dugaan Pengumpulan Informasi dalam Perkara Suap Impor

Sabtu, 13 Jun 2026 08:50 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 08:50 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, sebagai saksi. Iskansar diperiksa…

SPMB SMP Surabaya 2026 Tahap Validasi Data, Dispendik Pastikan Proses Seleksi Transparan

SPMB SMP Surabaya 2026 Tahap Validasi Data, Dispendik Pastikan Proses Seleksi Transparan

Sabtu, 13 Jun 2026 08:47 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 08:47 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang SMP Negeri berjalan…

Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) 2026: Kontingen Surabaya Siap Menangkan Hadiah Rp100 Juta

Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) 2026: Kontingen Surabaya Siap Menangkan Hadiah Rp100 Juta

Sabtu, 13 Jun 2026 08:44 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 08:44 WIB

SURABAYA- Perkumpulan Unit-Unit Reog Kota Surabaya (Purbaya) siap mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) XXXI…

Sentana Dalem Trah Pakubuwono II hingga XIII Bersatu, Dorong Peneguhan PB XIV Hangabehi

Sentana Dalem Trah Pakubuwono II hingga XIII Bersatu, Dorong Peneguhan PB XIV Hangabehi

Sabtu, 13 Jun 2026 08:37 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 08:37 WIB

Keluarga besar Kasunanan Surakarta Hadiningrat menggelar pertemuan dan menyampaikan petisi dukungan untuk Sinuhun PB XIV Hangabehi.…

Dinasti Mataram Bersatu, Petisi Sentonodalem Tegaskan Dukungan untuk SISKS Paku Buwono XIV

Dinasti Mataram Bersatu, Petisi Sentonodalem Tegaskan Dukungan untuk SISKS Paku Buwono XIV

Jumat, 12 Jun 2026 22:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 22:09 WIB

Petisi yang dibacakan GKR Koes Moertiyah Wandansari dan disepakati sentonodalem trah Paku Buwono II hingga XIII menegaskan dukungan kepada SISKS Paku Buwono XIV…