BACASAJA.ID - Dengan menggunakan kaos orange bertuliskan Tahanan, Wahyu Buana Putra Morita hanya bisa berjalan dengan merintih kesakitan. Itu setelah polisi menembak kaki kirinya karena mencoba melawan dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Pria 46 warga Garut, Jawa Barat ini diburu polisi setelah menganiaya JM (12) bocah kelas 6 SD dengan batu paving. Akibat pukulan batu paving itu, korban sempat koma selama 4 hari hingga dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya.
Baca Juga: Sakit Hati Sering Dimarahi, Anak di Surabaya Bunuh Ayah Kandungnya
Kepada petugas, Wahyu mengaku jika nekat melakukan aksi kejinya hanya untuk memiliki HP korban.
Pada saat itu, korban bersama dua anaknya sedang bermain di depan kamar kos Kupang Krajan tempat tinggal pelaku. Melihat HP korban, pelaku memiliki niat merampas HP tersebut untuk dijual dan digunakan pulang kampung ke Jawa Barat.
"Saya gelap mata pak, karena gak ada uang sama sekali untuk kebutuhan hidup dan pulang kampung. Pas saya lihat waktu itu korban megang HP mahal," aku Wahyu, Jumat (11/6/2021).
Karena gelap mata, lanjut Wahyu, Ia pun mengambil batu paving dari luar dan membawanya ke dalam kamar kos. Setelah batu paving dipersiapkan, pelaku menyuruh anak-anaknya dan korban untuk bermain HP di dalam kamar kos.
"Pada saat korban main HP itu, saya pukul korban di bagian leher, karena tidak pingsan saya pukul lagi kepalanya hingga berdarah. Saya pukul lagi dengan memejamkan mata, karena tidak tega pak," tambah Wahyu.
Baca Juga: Anak di Surabaya Diduga Bunuh Ayah Kandungnya yang Sudah Renta
Setelah melihat korban tak sadarkan diri, ia melarikan diri bersama kedua anaknya dan menjual HP korban dengan harga Rp 500 ribu. Ia mengaku nekat lantaran usahanya jualan nasi babat bangkrut akibat covid-19.
"Saya hanya ingin HPnya pak. Saya sudah bangkrut jualan nasi babat, saya jual 500 ribu untuk pulang ke Jawa Barat," tutup Wahyu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, mengatakan akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 80 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara," kata Oki.
Baca Juga: Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh, Komisi III DPR RI Minta Polisi Usut Tuntas
Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar kelas 6 SD berinisial JM (12) tewas akibat dianiaya seorang pria. Sebelum tewas, korban ditemukan dalam keadaan bersimpah darah di sebuah kamar kos Jalan Kupang Krajan Surabaya.
Korban dirawat intensif karena mengalami luka retak pada tengkorak kepala, mata kiri berdarah dan wajah bagian kiri juga bengkak diduga akibat dipukul paving oleh pelaku, yang berasal dari Garut, Jawa Barat tersebut.
Namun, korban dinyatakan meninggal setelah 4 hari koma di rumah sakit Dr Soetomo. (Jem)
Editor : Redaksi