Warga Bangkalan Provokator Perusakan Pos Penyekatan Suramadu Ditangkap, Polisi: Motifnya Ikut-ikutan

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 24 Jun 2021 20:30 WIB

Warga Bangkalan Provokator Perusakan Pos Penyekatan Suramadu Ditangkap, Polisi: Motifnya Ikut-ikutan

i

Polisi saat merilis kasus ujaran kebencian terkait penyekatan di Suramadu di Mapolda Jawa Timur, Kamis (24/6/2021).

BACASAJA.ID - Seorang warga Bangkalan berinisial UF ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang mengajak pihak lain untuk melawan upaya pemerintah menangani COVID-19 melalui penyekatan di Jembatan Suramadu.

"Pelaku UF yang sehari-harinya bekerja di ekspedisi daerah Kenjeran, Surabaya, menyebarkan ujaran kebencian di media sosial WhatsApp pada tanggal 22 Juni 2021," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga: Covid-19 Menyerang Lagi, Wagub Jawa Timur Imbau Warga Tidak Panik

Dalam postingannya, UF mengompori masyarakat untuk merusak tenda pos penyekatan Jembatan Suramadu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif UF mengajak aksi vandal itu karena ikut-ikutan.

Polisi, kata Gatot, menyanyangkan ulah UF yang memicu pihak lain terprovokasi. Soalnya, saat ini kasus COVID-19 di Indonesia khususnya di Jatim yang sedang melonjak.

"Di daerah Madura, khususnya di Bangkalan meningkat. Pemprov dan Polda Jatim melakukan berbagai upaya, antara lain penyekatan untuk menekan penyebaran. Namun, di tengah upaya melakukan pencegahan masih ada masyarakat yang menyebarkan ajakan hingga menimbulkan gejolak," katanya.

Baca Juga: Pandemi Membaik, Daerah PPKM Jawa-Bali Meningkat Signifikan, Surabaya Raya Level 2

Di tempat yang sama, pelaku UF mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

"Yang jelas, kami mengimbau kepada masyarakat tidak mengindahkan berita yang provokatif. Kami, khususnya dari teman-teman Ditreskrimsus tetap akan melakukan patroli," katanya.

Baca Juga: Covid-19 Naik Turun, BOR Rumah Sakit di Jawa Timur Masih Aman

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa posting-an yang dilakukan UF di medsos dan satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, UF dijerat pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara. (rga)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU