BACASAJA.ID - Diduga jadi pengecer narkotika jenis sabu, warga Jalan Tambak Gede 1 Surabaya diamankan Polisi dari Polsek Wonokromo Surabaya.
Pelakunya diketahui bernama Subeidi (30). Dari dia, anggota yang menangkap menemukan satu unit timbangan elektrik. Barang bukti itulah yang meyakinkan jika pelaku adalah pengecer sabu-sabu.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya
Subeidi sendiri ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Wonokromo dirumahnya pada saat hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Begitu menindaklanjuti informasi yang didapat, dan anggota melakukan penyelidikan akhirnya dapat mengamankannya tanpa perlawanan.
“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada rumah yang sering dijadikan tempat menggunakanguna narkotika, dan anggota kami langsung melakukan penggerebekan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie Pran, Kamis (8/7/2021).
Baca Juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo
Ipda Arie juga mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, didapati sejumlah barang bukti sabu-sabu lengkap dengan alat hisapannya.
Petugas juga menemukan , 1 timbangan digital elektrik, 2 sendok sabu dan 1korek api gas, semua diakui milik pelaku.
“Untuk sabu yang kita amankan berupa, 3 poket plastik klip kecil berisi 0,23 gram, 0.30 gram, dan 6,50 gram,” tambah Ipda Arie.
Baca Juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi
Saat ini, pengungkapan pengecer yang memiliki 3 poket sabu tersebut masih terus dikembangkan. Petugas berupaya menyelidiki asal usul barang haram yang diduga dijual dan digunakan sendiri oleh pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku kini sudah mendekam dalam penjara dana akan dijerat pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mms)
Editor : Redaksi