BACASAJA.ID - Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan empat pelatih silat sebagai tersangka atas kematian Fajar Lutfi (23).
Fajar Lutfi warga Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu ini merupakan siswa yang mengikuti latihan silat. Empat tersangka itu antara lain ER (20), FA (17), FI (23) dan MO (16).
Baca Juga: Sidang Penganiayaan dengan Korban Pimred Memorandum: Kenapa Batu Akik Terdakwa tak Dijadikan Barbuk?
Dua tersangka dewasa berinisial ER dan FA telah ditahan. Sedang dua tersangka masih berstatus sebagai anak-anak. Keduanya tidak dilakukan penahanan. Meski demikian proses hukum terhadap kedua tersangka anak ini tetap dilanjutkan.
Kasatreskrim Polres Tulungagung melalui Kanit UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih mengatakan telah memeriksa kedua tersangka anak ini.
Disinggung proses peradilan yang bakal dilakukan, Retno jelaskan berbeda dengan peradilan dewasa.
“Karena pelakunya anak-anak, peradilannya lain dengan dewasa,” terang Retno.
Meski tak ditahan, kedua tersangka anak diwajibkan melakukan absen setiap hari di Satreskrim Polres Tulungagung, sampai proses peradilan.
Baca Juga: Pengakuan Wanita yang Diduga Korban Kekerasan Oknum DPRD Sampang: Saya Dijambak, Diseret dan Dicekik
Disinggung kemungkinan dilakukan diversi terhadap kedua anak ini, Retno tegaskan tidak bisa. Pasalnya, sesuai dengan pasal yang disangkakan, pasal 170 ayat 2 poin 3 ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
“Karena disini ancamannya 12 tahun, tidak bisa didaftarkan diversi, diversi itu bisa jika ancamannya di bawah 7 tahun,” jelas wanita berjilbab ini.
Awal pemeriksaan, kedua pelaku sempat menutupi kejadian ini. Namun dengan pendekatan yang dilakukan, pelaku akhirnya membeberkan kronologi sebenarnya kejadian ini. Pelaku anak ini diketahui sudah bergabung dengan perguruan silat tersebut sejak setahun lalu.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Terdakwa Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan
“Apa yang sebenarnya terjadi itu dia jelaskan, awalnya tidak begitu,” katanya.
Fajar Lutfi meninggal pada Senin (26/7/31) malam setelah menerima pukulan dan tendangan dari 4 pelatih silat. Hingga berujung kematian korban di rumah salah satu ketua perguruan silat itu di Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu.
Dari hasil otopsi terhadap jasad korban, terdapat luka pada bagian ulu hati korban akibat pukulan benda tumpul. Serta bagian tubuh lainya alami memar. (t.ag/JP/rg4).
Editor : Redaksi