Toko Bangunan Dieksekusi Pengadilan, 30 Warga Jombang Kehilangan Pekerjaan, Pemilik: Tidak Berperikemanusiaan!

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Karyawan Toko Bangunan Djuwita hanya bisa melihat saat penyegelan.
Karyawan Toko Bangunan Djuwita hanya bisa melihat saat penyegelan.

i

BACASAJA.ID - Toko Bangunan Djuwita yang berada di Jalan KH Hasyim Asyari, Jombang, Jawa Timur, ditutup lantaran divonis pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 25 Januari 2021. Akibatnya, sebanyak 30 karyawan harus kehilangan pekerjaan

Saat tim juru sita dari Pengadilan Negeri Surabaya datang bersama tim Kurator, semua karyawan Toko Bangunan Djuwita sangat kaget karena, tidak pernah tahu kalau tempat kerjanya akan disegel dan ditutup,

Namun perwakilan karyawan toko sempat meminta kepada kurator agar semua karyawan yang sudah bekerja belasan tahun bisa dapat pesangon. Kurator hanya memberi saran agar semua karyawan membuat surat yang nantinya akan disampaikan kepada Hakim Pengawas.

"Kami semua tidak tahu mas kalau toko tempat kami bekerja akan disegel oleh Pengadilan, tapi tetap akan menuntut pesangon," ucap Yahya yang sudah bekerja hampir 19 tahun, Rabu (01/9/2021).

Pemilik Toko Bangunan Djuwita, Cindro Pujiono PO saat dikonfirmasi mengatakan, "Saya divonis pailit (dalam PKPU) sehingga terjadi penyegelan aset milik saya. Dalam penyegelan aset yang diajukan kurator ada 9 obyek, namun dari 9 obyek sudah banyak milik orang, dan juga kendaraan sudah banyak yang saya jual, jadi hanya ada 3 obyek bangunan dan 1 unit mobil yang disita."

"Saat pelaksanaan penyegelan hari Selasa (31/8/2021), saya sempat memohon dan meminta kepada Kurator agar saya diizinkan untuk tetap tinggal sampai ada pelelangan, namun pihak Kurator tidak menghiraukan, ini tidak berprikemanusiaan dan melanggar Undang Undang," ucapnya.

Cindro Juga menambahkan dengan adanya permasalahan ini dirinya tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan melapor ke Komisi Yudisial melalui kuasa Hukumnya Hans Edward Hehakaya.

"Karena dalam persidangan banyak yang tidak prosedural seperti barang bukti yang hanya foto copyan dikabulkan sama Hakim," pungkas Cindro Pujiono PO. (Ftr/RG4)

 

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …