Toko Bangunan Dieksekusi Pengadilan, 30 Warga Jombang Kehilangan Pekerjaan, Pemilik: Tidak Berperikemanusiaan!

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Karyawan Toko Bangunan Djuwita hanya bisa melihat saat penyegelan.
Karyawan Toko Bangunan Djuwita hanya bisa melihat saat penyegelan.

i

BACASAJA.ID - Toko Bangunan Djuwita yang berada di Jalan KH Hasyim Asyari, Jombang, Jawa Timur, ditutup lantaran divonis pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 25 Januari 2021. Akibatnya, sebanyak 30 karyawan harus kehilangan pekerjaan

Saat tim juru sita dari Pengadilan Negeri Surabaya datang bersama tim Kurator, semua karyawan Toko Bangunan Djuwita sangat kaget karena, tidak pernah tahu kalau tempat kerjanya akan disegel dan ditutup,

Namun perwakilan karyawan toko sempat meminta kepada kurator agar semua karyawan yang sudah bekerja belasan tahun bisa dapat pesangon. Kurator hanya memberi saran agar semua karyawan membuat surat yang nantinya akan disampaikan kepada Hakim Pengawas.

"Kami semua tidak tahu mas kalau toko tempat kami bekerja akan disegel oleh Pengadilan, tapi tetap akan menuntut pesangon," ucap Yahya yang sudah bekerja hampir 19 tahun, Rabu (01/9/2021).

Pemilik Toko Bangunan Djuwita, Cindro Pujiono PO saat dikonfirmasi mengatakan, "Saya divonis pailit (dalam PKPU) sehingga terjadi penyegelan aset milik saya. Dalam penyegelan aset yang diajukan kurator ada 9 obyek, namun dari 9 obyek sudah banyak milik orang, dan juga kendaraan sudah banyak yang saya jual, jadi hanya ada 3 obyek bangunan dan 1 unit mobil yang disita."

"Saat pelaksanaan penyegelan hari Selasa (31/8/2021), saya sempat memohon dan meminta kepada Kurator agar saya diizinkan untuk tetap tinggal sampai ada pelelangan, namun pihak Kurator tidak menghiraukan, ini tidak berprikemanusiaan dan melanggar Undang Undang," ucapnya.

Cindro Juga menambahkan dengan adanya permasalahan ini dirinya tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan melapor ke Komisi Yudisial melalui kuasa Hukumnya Hans Edward Hehakaya.

"Karena dalam persidangan banyak yang tidak prosedural seperti barang bukti yang hanya foto copyan dikabulkan sama Hakim," pungkas Cindro Pujiono PO. (Ftr/RG4)

 

Berita Terbaru

Kapal Induk Pertama Indonesia Akhirnya Tiba di Jakarta

Kapal Induk Pertama Indonesia Akhirnya Tiba di Jakarta

Kamis, 17 Sep 2026 21:45 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:45 WIB

JAKARTA- Setelah berlayar dari Italia pada 24 Agustus yang lalu, ITS Giuseppe Garibaldi telah tiba di Tanah Air dan sedang berlayar menuju Jakarta. Kedatangan…

Ini Tahapan Lomba Kampung Pancasila Surabaya 2026, dari 1.360 RW hingga 35 Terbaik

Ini Tahapan Lomba Kampung Pancasila Surabaya 2026, dari 1.360 RW hingga 35 Terbaik

Kamis, 17 Sep 2026 21:20 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:20 WIB

SURABAYA-  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan tahapan berjenjang dalam pelaksanaan Lomba Kampung Pancasila 2026 yang melibatkan 1.360 Rukun Warga …

Ada Selisih Rp10 Triliun, Anggota DPR RI Desak BGN Evaluasi Anggaran MBG

Ada Selisih Rp10 Triliun, Anggota DPR RI Desak BGN Evaluasi Anggaran MBG

Kamis, 17 Sep 2026 21:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:14 WIB

JAKARTA– Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menyoroti akurasi perencanaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional …

Babak Baru Dugaan Persetubuhan Anak di Nganjuk, Tersangka Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejaksaan

Babak Baru Dugaan Persetubuhan Anak di Nganjuk, Tersangka Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejaksaan

Kamis, 17 Sep 2026 15:36 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 15:36 WIB

Menurut Anang Hartoyo, kliennya telah mengalami gangguan kesehatan sejak 2023, terutama pada bagian tulang ekor.…

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Iringi Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Iringi Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Kamis, 17 Sep 2026 13:41 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 13:41 WIB

Polda Sulbar - Memaknai Hari Ulang Tahun Korps Lalu Lintas yang ke-71, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat menggelar rangkaian kegiatan…

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Ditreskrimsus Polda Sulbar Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Rp. 764 Juta!

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 11:44 WIB

POLDA SULBAR- Sebagai komitmen kuat berantas para pelaku korupsi di Sulbar hingga akarnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar…