Vicky Prasetyo Divonis Bersalah dan Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Vicky Prasetyo. (Instagram)
Vicky Prasetyo. (Instagram)

i

BACASAJA.ID - Presenter Vicky Prasetyo akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (09/9/2021).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan," sebut Hakim Ketua membacakan vonis.

Vonis bersalah dan hukuman penjara itu sebagai buntut perseteruannya dengan sang mantan istri Angel Lelga. Vicky dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan melalui media elektronik.

Hukuman empat bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaksel ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Vicky Prasetyo delapan bulan penjara.

Mendengar putusan itu, kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah masih memikirkan untuk mengajukan banding.

"Kami masih pikir-pikir (banding)," kata kuasa hukum Vicky.

Sementara itu, istri Vicky Prasetyo, Kalina Oktarani tampak menangis usai mendengar hakim membacakan vonis untuk suaminya.

Sekedar mengingatkan kembali, kasus Vicky Prasetyo versus Angel Lelga ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018 silam.

Ketika itu, Vicky menuding Angel Lelga yang masih sah sebagai istrinya, berselingkuh dan berzina dengan seorang lelaki bernama Fiki Alman.

Beberapa hari setelahnya Vicky melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Kasus yang dilaporkan Vicky sendiri dihentikan polisi lantaran tidak terbukti terjadi perzinahan. Sebaliknya, Vicky sendiri yang kini terancam kembali masuk penjara. (RG4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …