Vicky Prasetyo Divonis Bersalah dan Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 09 Sep 2021 12:00 WIB

Vicky Prasetyo Divonis Bersalah dan Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara

i

Vicky Prasetyo. (Instagram)

BACASAJA.ID - Presenter Vicky Prasetyo akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (09/9/2021).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan," sebut Hakim Ketua membacakan vonis.

Baca Juga: Dipukul, Ditendang, dan Dilempar Barbel, Benny Simanjuntak Sebarkan Foto Dugaan KDRT Dhena Devanka atas Jonathan Frizzy

Vonis bersalah dan hukuman penjara itu sebagai buntut perseteruannya dengan sang mantan istri Angel Lelga. Vicky dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan melalui media elektronik.

Hukuman empat bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaksel ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Vicky Prasetyo delapan bulan penjara.

Mendengar putusan itu, kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah masih memikirkan untuk mengajukan banding.

"Kami masih pikir-pikir (banding)," kata kuasa hukum Vicky.

Baca Juga: Kasus Bikini Dinar Candy Berujung Damai, sang DJ Sepakat Kerja Sosial Bantu Pemerintah Tangani Covid-19

Sementara itu, istri Vicky Prasetyo, Kalina Oktarani tampak menangis usai mendengar hakim membacakan vonis untuk suaminya.

Sekedar mengingatkan kembali, kasus Vicky Prasetyo versus Angel Lelga ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018 silam.

Ketika itu, Vicky menuding Angel Lelga yang masih sah sebagai istrinya, berselingkuh dan berzina dengan seorang lelaki bernama Fiki Alman.

Baca Juga: Saipul Jamil akhirnya Bebas Murni dari Penjara usai 8 Tahun Jalani Hukuman Kasus Pencabulan dan Perkara Suap

Beberapa hari setelahnya Vicky melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Kasus yang dilaporkan Vicky sendiri dihentikan polisi lantaran tidak terbukti terjadi perzinahan. Sebaliknya, Vicky sendiri yang kini terancam kembali masuk penjara. (RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU