RHU di Surabaya bakal Dibuka, Pengusaha Teken Pakta Integritas, Begini Bunyi Isi Lengkapnya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolrestabes Surabaya dan perwakilan RHU menandatangi Pakta integritas.
Kapolrestabes Surabaya dan perwakilan RHU menandatangi Pakta integritas.

i

BACASAJA.ID - Surabaya saat ini berada pada level 2 sesuai ketentuan Kemenkes dan pada level 3 aglomerasi sesuai Inmendagri. Dengan demikian Rumah Hiburan Umum (RHU) masih belum diizinkan beroperasi.

Hal itu diketahui pada saat pemilik atau penanggungjawab tempat hiburan malam saat diajak koordinasi oleh Polrestabes Surabaya, Jumat (10/9/2021).

Dalam pertemuan dengan puluhan pelaku usaha itu, Polrestabes Surabaya, Danrem 084 Bhaskara Jaya, Bakesbang Kota Surabaya dan Satgas Covid Kota Surabaya menandatangi pakta integritas.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, Polrestabes, Korem, Bakesbang melaksanakann rapat koordinasi dan penandatangan Pakta integritas dengan para pelaksana Rumah Makan maupun tempat hiburan di Kota Surabaya.

Hal itu dilakukan untuk menyambut persiapan kelonggaran yang diberikan pada zona kuning level 2 sesuai ketentuan Kemenkes dan level 3 aglomerasi sesuai Inmendagri.

“Dengan berbagai aturan hal ini harus kita persiapkan bersama bahwa raihan capaian kondisi kota Surabaya yang semakin menguat menuju herd immunity harus kita jaga bersama, gotong royong yang sudah kita bangun harus kita pertahankan dan kita kuatkan ekonomi masyarakat Surabaya harus segera pulih untuk melakukan aktivitas,” kata Yusep, Jumat (10/9/2021).

Nantinya, semua tempat hiburan harus diperhatikan, saat ketentuan apabila sudah diizinkan dan telah memenuhi assessment ketentuan yang berlaku.

Pertemuan dihadiri sebanyak 88 tempat mewakili manajemen masing-masing hadir menandatangani Pakta integritas untuk siap bekerja sama.

“Semuanya siap mendukung pemerintah kota dalam membangun herd immunity,” tambah Kapolrestabes.

Lanjutnya, yang paling penting adalah dari manajemen itu sendiri untuk menerapkan prokes.

Untuk kontrol nantinya akan ada pengawasan terhadap proses pelaksanaannya serrta sangat tidak berharap jika kesempatan yang baik ini diraih semua pihak harus mendukung Surabaya menjadi kota yang herd immunity untuk membangun kembali percepatan ekonomi yang kuat.

Ketika ditanya, untuk tempat hiburan atau karaoke boleh buka atau belum? Kapolrestabes menjawab jika hal itu ketentuannya akan diatur oleh pemerintah kota Surabaya.

“Namun dalam menyikapi hal tersebut, kita harus mempersiapkan diri bersama-sama apabila kesempatan itu ada maka ketentuan itu harus ditaati dengan baik,” imbuh Kombes Yusep.

Berikut Pakta Integritas Patuh Prokes Gabungan RHU Kota Surabaya:

1. KAMI SIAP MENDUKUNG DAN BEKERJA SAMA DENGAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA BERSAMA UNSUR TERKAIT UNTUK MENCIPTAKAN SURABAYA SEHAT DAN PRODUKTIF MENUJU INDONESIA TUMBUH.

2. SIAP MELAKSANAKAN SELURUH TAHAPAN ADMINISTRASI DALAM PENYELENGGARAAN USAHA UNTUK PEREKONOMIAN KOTA SURABAYA.

3. KAMI SIAP UNTUK MENTAATI SELURUH ATURAN PROKES YANG BERLAKU PADA SETIAP BIDANG USAHA YANG KAMI LAKUKAN.

4. APABILA DALAM AYAT 1 DAN 2 TIDAK KAMI LAKSANAKAN, MAKA KAMI SIAP MEMPERTANGGUNG JAWABKAN SESUAI ATURAN YANG BERLAKU. (MMS/RG4)

Berita Terbaru

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…