Gondol Kabel Telkom, Pemuda asal Surabaya Diringkus Polisi

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 04 Okt 2021 18:30 WIB

Gondol Kabel Telkom, Pemuda asal Surabaya Diringkus Polisi

i

Pelaku pencurian dan barang bukti yang diamankan Polisi.

BACASAJA.ID - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus pelaku pencurian kabel di Kota Surabaya. Itu setelah polisi menerima laporan hilangnya kabel PT Telkom Indonesia di Jalan Diponegoro di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Korban yang membuat laporan juga menyertakan rekaman kamera CCTV disekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman tampak pelaku yang saat itu mecari sasaran dilokasi kejadian.

Baca Juga: Viral Di Medsos Pelaku Penggembos Ban Diringkus Polresrabes Surabaya

"Kita pelajari isi rekaman guna mencari tahu pelakunya," kata Kompol Mirzal Maulana Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (4/10/2021).

Dari hasil penyelidikan akhirnya diketahui siapa pelaku pencurian kabel Telkom tersebut. Hingga akhirnya, unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dapat melakukan penangkapan pelakunya.

"Pelaku berinisial, AG (20) asal Surabaya," tambah AKP Agung Kurnia.

Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Pemuda Papua Penganiaya Pacar

Lanjut Agung, pelaku ini dapat diamankan petugas pada, Sabtu, 11 September 2021. Sementara, aksi pencurian kabel dilakukan pelaku pada, 7 September 2021.

Dalam aksi pencurian itu, pelaku bersama temannya berkeliling mencari sasaran kabel yang akan dicuri dan setelah menemukan sasaran kedua pelaku langsung beraksi memotong kabel dan menggulungnya.

"Pengakuannya baru sekali ini dan rencananya mau djual ke pasar Loak di Dupak, namun keburu tertangkap petugas," imbuh AKP Agung Kurnia.

Baca Juga: 2 Pelaku Penganiayaan Di Cafe Diamankan Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya

Barang bukti yang ikut diamankan, 1 unit motor Honda Beat warna merah putih nopol L 3958 HS, sarana pelaku, 20,8 Kg berupa tembaga hasil kejahatan, gergaji besi, tang, korek api, selang, kater/silet, 2 buah mata gergaji besi, karung dan tali plastik.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP. Rekan pelaku dinyatakan DPO dan dalam Pengejaran," pungkas Kanit Jatanras. (Jem/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU