BACASAJA.ID - Polri merespon munculnya tagar #PercumaLaporPolisi yang sempat menjadi trending buntut penghentian penyelidikan kasus ‘ayah perkosa tiga anak‘ di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dirilis dari laman Polri, korps bhayangkara itu menegaskan, mereka merespon setiap keluhan dari masyarakat sebagaimana tugas pokok yang diatur dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002
Baca Juga: HUT ke-79 Bhayangkara, Kapolres Gresik: Kerja Nyata untuk Masyarakat
“Tentunya Polri tidak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya di mana di Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Tugas pokok Polri itu bukan saja penegakan hukum, tapi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, juga melindungi dan mengayomi masyarakat,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, dikutip Selasa (12/10/2021).
Baca Juga: Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme
Ramadhan menjelaskan polisi tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat. Dia menegaskan Polri pasti merespons setiap keluhan masyarakat.
“Dari tugas pokok ini, tentunya tidak hanya kita hanya melakukan penegakan hukum saja, tetapi juga mengayomi masyarakat melindungi masyarakat dalam rangka penegakan hukum itu sendiri,” tuturnya.
Baca Juga: 49 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Mantan Wakapolda Jatim Pecah Bintang 3
“Tentunya keluhan-keluhan apapun persoalan polemik di masyarakat akan direspons oleh Polri. Sekaligus kritik-kritik yang sifatnya yang membangun kepada Polri pasti kita akan tindak lanjuti,” sambung Ramadhan. (*/RG4)
Editor : Redaksi