Atasi Ratusan Hektar Wilayah Kumuh, Ini Yang Dilakukan Pemkab Tulungagung

author bacasaja.id

- Pewarta

Sabtu, 18 Des 2021 16:38 WIB

Atasi Ratusan Hektar Wilayah Kumuh, Ini Yang Dilakukan Pemkab Tulungagung

i

Workshop Kotaku tahun 2021

BACASAJA.ID - Kelompok Kerja (Pokja) Permukiman dan Kawasan Permukiman (PKP) menggelar hajatan Workshop Kotaku Tahun 2021. Kegiatan ini dilakukan selama 2 hari, 14-15 Desember 2021.

Peserta kegiatan ini berasal dari OPD, Perangkat Desa, Forum Komunikasi antar (FKA) BKM kabupaten Tulungagung, FKA BKM dari lima Kecamatan (Ngunut, Boyolangu, Kedungwaru, Tulungagung, Kauman), Perguruan Tinggi, Perbankan, kelompok peduli, lembaga profesi bidang permukiman dan kawasan permukiman.

Baca Juga: Pemkab Tulungagung Tandatangani NPHD Untuk KPU dan Bawaslu

Hari pertama, acara ini dibuka oleh Kepala Dinas PKP Kabupaten Tulungagung, Anang Pratistianto.
Menurut Anang, pembangunan Tulungagung tak bisa dilakukan sendiri, namun dengan dukungan berbagai pihak.

“Kita harus wujudkan Tulungagung sebagai kota yang ayem tentrem, mulyo lan tinoto (aman, damai, berdikari, dan mandiri),” jelas Anang.

Program Kotaku di Tulungagung didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 188.45/765/013/2019.

Berdasarkan surat itu, lokasi permukiman kumuh di Tulungagung seluas 239,49 Ha. Yang tersebar di 25 Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Lelang Perdana Kendaraan Pemkab Tulungagung, Ambulans Sepi Peminat RX King Paling Diminati

Target program Kotaku adalah tersedianya akses infrastruktur permukiman, sesuai RPJMN 2020-2021, dan Visi Umum PUPR 2020-2024.

“Mencakup 90% tercukupi akses air minum, 10.000 Ha Penanganan Permukiman Kumuh dan 80% terlayani akses terhadap sanitasi dan persampahan,” jelasnya.

Pada hari kedua workshop, lebih pada penjelasan pembentukan Pokja (kelompok kerja) Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Baca Juga: Pemkab Tulungagung Mulai Lelang Kendaraan Bermotornya

Pokja ini beranggotakan 73 unsur organisasi, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 188.45/178/031/2021.

Serta sesuai amanah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2020, tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 14 ayat 4, maka Pemerintah Daerah kabupaten memfasilitasi pembentukan Forum PKP kabupaten melalui Pokja PKP kabupaten.

“Tugas dan fungsi Forum PKP adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan merumuskan arah pemikiran penyelenggaran PKP, meningkatkan peran dan pengawasan masyarakat, memberikan masukan ke pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta melakukan peran arbitrase dan mediasi, ” tegas Kabid PKP, Dinas PKP Kabupaten Tulungagung, Harinto Triyoso. (Jp/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU