Jambret Beraksi di 5 TKP Surabaya Ditembak Polisi, Pelaku: Hasilnya buat Pesta Miras dan Nikah

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku di Mapolsek Sawahan.
Para pelaku di Mapolsek Sawahan.

i

BACASAJA.ID - Pernah mendekam dibalik jeruji penjara tak membuat Indra Nuswantara (24) warga Jalan Simo Gunung Kramat Timur III/77 Surabaya ini jera. Bahkan, timah panas yang pernah bersarang di kakinya tak juga membuatnya kapok menjambret di Kota Pahlawan.

Terbukti, residivis kambuhan ini kembali mendekam di penjara Polsek Sawahan setelah beraksi di Jalan Kinibalu Kel. Petemon Kec. Sawahan kota Surabaya. Indra pun harus merasakan kembali hadiah timah panas dari petugas di betis kirinya karena berusaha menabrak petugas saat akan dibekuk di Jalan Putat Jaya.

"Pelaku ini, merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pada tahu 2020 lalu ia baru keluar," kata Kompol A.Risky Fardian C, Sik, Kapolsek Sawahan, Kamis (6/1/2022).

Dalam menjalankan aksinya, Indra tak sendirian, ia bersama FA, 19, warga Jalan Kembang Kuning,  Surabaya. 

Awalnya, dua pelaku berboncengan motor mencari sasaran korban. Saat melintas di Jalan Kinibalu, Petemon, pelaku bertemu dengan korban yang melintas membawa tas selempang. Sejurus kemudian pelaku memepet korban dan merampas tas yang berisi dompet, HP, dan uang tunai Rp 700 ribu.

Sontak, korban berteriak jambret dan sempat mengejar pelaku. Karena kalah cepat korban akhirnya melapor ke Polsek Sawahan.

Kapolsek Sawahan Kompol A Risky Fardian mengatakan, setelah menerima laporan korban, anggota Opsnal Reskrim bergerak melalukan olah TKP dan memeriksa CCTV di sekitar lokasi.

"Dari petunjuk rekaman CCTV ciri-ciri pelaku dan motor dapat diidentifikasi. Anggota melakukan pengejaran, kemudian anggota dan pelaku papasan di Jalan Putat Jaya Rabu sekitar pukul 14.00," ungkap Risky, Kamis (6/1).

Dijelaskan Risky, saat dihentikan kedua pelaku hendak menabrak petugas. Polisi sudah memberikan tembakan peringatan satu kali. Namun, pelaku tak menggubris. Akhirnya, polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak betis kiri tersangka Indra.

"Tersangka IN kami beri tindakan tegas. Dia sempat mengaku sudah menjual HP korban," ungkapnya.

Namun, setelah dikembangkan dan digeledah di tempat tinggalnya, polisi menemukan HP Samsung Galaxy A3 milik korban, dompet berisi uang Rp 700 ribu, STNK motor supra, pakaian dan helm tersangka.

Kepada petugas, pelaku mengaku sudah beraksi di 5 TKP sejak bebas dari penjara tahun 2020 lalu. Selain untuk pesta miras, hasil jambret pelaku ia gunakan untuk persiapan menikah.

"Lima kali pak, saya buat persiapan nikah dan sebagian minum-minum (pesta miras, red)," aku Indra singkat. (Jem/RG4)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…