Arteria Dahlan: Kebijakan Keamanan Dalam Negeri Ada di Menko Polhukam, Bukan Kepolisian

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (dpr)
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (dpr)

i

BACASAJA.ID - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menilai kebijakan makro tentang persoalan keamanan dalam negeri berada di level Kementerian Koordinator, dalam Kemenko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), bukan kepolisian.

Hal itu menurutnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara yang hanya mengatur urusan teknis, karena luasnya tugas dan fungsi kepolisian.

“Tidak hanya penegakan hukum, urusan Keluarga Berencana (KB), penanggulangan terorisme, bencana alam, covid-19, bencana gempa, dan sebagainya semuanya itu tugas polisi. Kebijakan teknis diurus mereka ya gapapa karena begitu multi-spektrumnya kebijakan mereka,” jelas Arteria dikutip Senin (10/1/2022).

Karena itu, Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini menilai tidak relevan kalau perlu dibentuk lembaga baru yang mengurus soal keamanan dalam negeri tersebut. Jangan sampai, jelas Arteria, wacana tersebut malah kontraproduktif yang malah memunculkan kegaduhan ketimbang mempersatukan.

“Sekarang ngapain lagi kita buat lembaga baru? Negara ini sudah lengkap semuanya. Setiap ada UU, buat badan baru. Bahkan kita ini hadirkan semua lembaga yang di negara asalnya sudah dibubarkan di sini masih ada, kayak OJK,” tegas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.

Jika dibandingkan dengan institusi TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan padahal sama-sama alat negara, menurut Arteria, hal itu tidak serta-merta dapat diberlakukan.

Sebab, tugas pokok dan fungsi Polri tidak hanya diatur melalui UU, tapi juga UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4. Sehingga, persoalan benar atau tidak mengenai kedudukan Polri adalah terkait isu konstitusional.

“Begitu kita bicara demokrasi, isunya adalah konstitusionalitas. Materi muatannya konstitusional tidak. Begitu konstitusional, tidak ada lagi demokratis,” ujarnya.

Hal kedua menyangkut persoalan kedudukan tersebut adalah asas kebermanfaatan. Sehingga, UU Polri dinilai sudah final karena semua aspek, mulai dari sisi sosiologis, filosofis, hingga yuridis mengenai kepolisian sudah diatur dalam UU tersebut.

“Dan tidak ada yang masalah, polri hanya kebijakan teknis. Kebijakan dalam negerinya tetap di Kemenko,” tutup legislator dapil Jawa Timur VI tersebut.

Diketahui, beberapa waktu lalu usulan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional disampaikan Agus Widjojo dalam pernyataan akhir Lemhannas tahun 2021. Nantinya, kata Agus, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah kementerian tersebut.

Agus Widjojo juga berbicara soal pentingnya Dewan Keamanan Nasional. Dewan Keamanan ini bisa didayagunakan untuk memadukan perumusan kebijakan keamanan nasional. Dewan Keamanan Nasional nantinya bisa membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan. Yakni dalam aspek keamanan nasional. (PAR/RG4)

Berita Terbaru

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

JOMBANG- Kecelakaan maut terjadi di depan pabrik sepatu PT Pei Hai, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Selasa (22/7/2026) sekitar pukul 06.30…

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Event kali ini menargetkan peserta 4.500 orang.…