Arteria Dahlan: Kebijakan Keamanan Dalam Negeri Ada di Menko Polhukam, Bukan Kepolisian

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (dpr)
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (dpr)

i

BACASAJA.ID - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menilai kebijakan makro tentang persoalan keamanan dalam negeri berada di level Kementerian Koordinator, dalam Kemenko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), bukan kepolisian.

Hal itu menurutnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara yang hanya mengatur urusan teknis, karena luasnya tugas dan fungsi kepolisian.

“Tidak hanya penegakan hukum, urusan Keluarga Berencana (KB), penanggulangan terorisme, bencana alam, covid-19, bencana gempa, dan sebagainya semuanya itu tugas polisi. Kebijakan teknis diurus mereka ya gapapa karena begitu multi-spektrumnya kebijakan mereka,” jelas Arteria dikutip Senin (10/1/2022).

Karena itu, Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini menilai tidak relevan kalau perlu dibentuk lembaga baru yang mengurus soal keamanan dalam negeri tersebut. Jangan sampai, jelas Arteria, wacana tersebut malah kontraproduktif yang malah memunculkan kegaduhan ketimbang mempersatukan.

“Sekarang ngapain lagi kita buat lembaga baru? Negara ini sudah lengkap semuanya. Setiap ada UU, buat badan baru. Bahkan kita ini hadirkan semua lembaga yang di negara asalnya sudah dibubarkan di sini masih ada, kayak OJK,” tegas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.

Jika dibandingkan dengan institusi TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan padahal sama-sama alat negara, menurut Arteria, hal itu tidak serta-merta dapat diberlakukan.

Sebab, tugas pokok dan fungsi Polri tidak hanya diatur melalui UU, tapi juga UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4. Sehingga, persoalan benar atau tidak mengenai kedudukan Polri adalah terkait isu konstitusional.

“Begitu kita bicara demokrasi, isunya adalah konstitusionalitas. Materi muatannya konstitusional tidak. Begitu konstitusional, tidak ada lagi demokratis,” ujarnya.

Hal kedua menyangkut persoalan kedudukan tersebut adalah asas kebermanfaatan. Sehingga, UU Polri dinilai sudah final karena semua aspek, mulai dari sisi sosiologis, filosofis, hingga yuridis mengenai kepolisian sudah diatur dalam UU tersebut.

“Dan tidak ada yang masalah, polri hanya kebijakan teknis. Kebijakan dalam negerinya tetap di Kemenko,” tutup legislator dapil Jawa Timur VI tersebut.

Diketahui, beberapa waktu lalu usulan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional disampaikan Agus Widjojo dalam pernyataan akhir Lemhannas tahun 2021. Nantinya, kata Agus, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah kementerian tersebut.

Agus Widjojo juga berbicara soal pentingnya Dewan Keamanan Nasional. Dewan Keamanan ini bisa didayagunakan untuk memadukan perumusan kebijakan keamanan nasional. Dewan Keamanan Nasional nantinya bisa membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan. Yakni dalam aspek keamanan nasional. (PAR/RG4)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Segel 64 Unit Rusunawa Tanah Merah, Ini Alasannya

Pemkot Surabaya Segel 64 Unit Rusunawa Tanah Merah, Ini Alasannya

Sabtu, 10 Okt 2026 16:14 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 16:14 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel 64 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tanah Merah II Blok A, Rabu (7/10/2026). Penertiban ini…

Polisi Tahan Tersangka Kasus Anak Dibawa Pergi di Mateng, Korban Mendapat Pendampingan Psikologis

Polisi Tahan Tersangka Kasus Anak Dibawa Pergi di Mateng, Korban Mendapat Pendampingan Psikologis

Sabtu, 10 Okt 2026 16:08 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 16:08 WIB

MAMUJU TENGAH — Kepolisian terus menindaklanjuti kasus seorang anak perempuan yang diduga dibawa pergi oleh seorang pria berinisial S dari Kabupaten Mamuju T…

Korban Arisan Meow Resmi Lapor Polda Jatim, Pertanyakan Dugaan Transfer Dana ke Perusahaan Spa

Korban Arisan Meow Resmi Lapor Polda Jatim, Pertanyakan Dugaan Transfer Dana ke Perusahaan Spa

Sabtu, 10 Okt 2026 12:11 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 12:11 WIB

SURABAYA, – Polemik arisan Meow yang menyeret nama MCL kembali memanas. Setelah sempat menjadi perhatian publik, delapan korban akhirnya menempuh jalur hukum d…

Lambaian Perpisahan dengan Irjen Pol Adi Deriyan, "Sampai Jumpa Sahabatku, Kita Saling Mendoakan"

Lambaian Perpisahan dengan Irjen Pol Adi Deriyan, "Sampai Jumpa Sahabatku, Kita Saling Mendoakan"

Sabtu, 10 Okt 2026 09:52 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 09:52 WIB

Polda Sulbar - Setelah seluruh rangkaian acara pelepasan Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta selesai, Kapolda Sulbar yang baru, Irjen Pol Totok Suharyanto, bersama…

Malam Kenal Pamit, "Ragaku Pergi, Namun Hatiku Tetap di Sulbar"

Malam Kenal Pamit, "Ragaku Pergi, Namun Hatiku Tetap di Sulbar"

Sabtu, 10 Okt 2026 09:47 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 09:47 WIB

Polda Sulbar - Ball Room Hotel D'Maleo, Mamuju, berubah menjadi ruangan penuh kenangan dan kehangatan dalam kegiatan Malam Kenal Pamit Kapolda Sulbar sebagai…

Petrokimia Gresik Borong 7 Penghargaan Nasional di Anugerah Humas Indonesia 2026

Petrokimia Gresik Borong 7 Penghargaan Nasional di Anugerah Humas Indonesia 2026

Jumat, 09 Okt 2026 18:50 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:50 WIB

Gresik - PT Petrokimia Gresik memborong tujuh penghargaan dalam ajang The 8th Anugerah Humas Indonesia (AHI) 2026. Capaian tersebut menjadi pengakuan atas…