Diduga jadi Penyebab Banjir di Surabaya, Komisi A DPRD bakal Panggil Pengelola Apartemen Trilium

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana peninjauan brandgang oleh Komisi A DPRD Surabaya di apartemen Trilium.
Suasana peninjauan brandgang oleh Komisi A DPRD Surabaya di apartemen Trilium.

i

BACASAJA.ID - Penyebab banjir di Kota Surabaya memang multifaktor. Tapi, yang satu ini sampai bikin kesal anggota dewan. Adalah apartemen Trilium Residence yang diduga jadi biang keladi banjir di kota pahlawan.

Soalnya, diduga gara-gara pembangunan apartemen 25 lantai itu, brandgang sepanjang 60 meter yang mengarah ke Kalimas tertutup. Dampaknya, air yang seharusnya mengalir lancar, jadi terhalang endapan sedimen lumpur setinggi satu meter.

Penyebab itulah yang membikin area Gedung Negara Grahadi dan sekitarnya tergenang pada Jumat (7/1/2022), pekan lalu.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengungkapkan, brandgang yang semula lurus, jadi berbelok lantaran ada pembangunan apartemen.

Pihaknya menyayangkan pengelola apartemen yang tidak memperhatikan brandgang yang berbelok tersebut.

"Akibatnya, sedimen menumpuk tinggi. Dampaknya, aliran air tidak berfungsi dengan baik. Kalau curah hujan tinggi, sedimen ini yang membuat air tertelak kemudian air meluber ke Grahadi,” sebut Arif Fathoni saat meninjau lokasi, dikutip Senin (17/1/2022).

Politisi Partai Golkar ini tak datang sendiri. Arif Fathoni datang bareng anggota Komisi A DPRD Surabaya lainnya, seperti Budi Leksono dan anggota Komisi A Imam Syafii. Pihaknya menyesalkan pihak pengembang yang bertahun-tahun cuek.

Imam Syafi’i misalnya, dia menyesalkan pihak pengelola Apartemen Trillium yang tidak merawat brandgan atau saluran air di area apartemen

Kata Imam, Satgas DBMSDA telah berkerja keras selama 4 hari mengeruk sedimen di brandgang tersebut.

“Seharusnya saluran air yang masuk lahan Apartemen Trillium itu dibersihkan oleh pihak mereka, bukan Satgas DBMSDA. Kan tanggungjawab mereka selaku pemilik lahan,” katanya

Catatan Komisi A

Komisi A DPRD Surabaya kemudian mendesak dua hal. Pertama, pihak pengembang apartemen mesti minta maaf kepada masyarakat Surabaya.

Kedua, pihak pengembang diminta bersama-sama untuk menjaga dan melindungi keberadaan Gedung Negara Grahadi.

Terkait catatan Komisi A ini, Imam Syafii mengungkapkan pihaknya berencana bakal mengaudit soal perizinan brandgang yang berubah fungsi dari lurus kemudian berbelok.

Apakah brandgang itu disewakan atau ada kompensasi dalam bentuk lain. Selain itu, pihaknya juga akan menyeret pihak pengembang dan eksekutif ke meja rapat Komisi A dalam waktu dekat.

“Kok sampai berani-beraninya menggantungkan nasibnya jalan protokol atau jalan utama kepada pihak lain, yang kemudian pihak lain itu menurut saya sangat ceroboh.

"Kalau memang ada prosedur perjanjian di situ, brandgang-nya nanti diambil lagi dan dikembalikan seperti semula saja. Kita akan panggil pihak pengembang minggu depan,” tegasnya. (*/RG4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …