Bangun Embung, Mas Dhito Ingin Petani Tak Kesulitan Air Saat Kemarau

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

BACASAJA.ID - Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertabun) Kabupaten Kediri membangun embung di Desa Kebonrejo, Kecamatan Kepung yang dimanfaatkan sebagai penampungan air selama musim penghujan.

Pembangunan embung itu, bagian dari program prioritas Mas Dhito untuk pengembangan agropolitan di wilayah Pare, Kandangan, Puncu, Kepung atau yang biasa disebut Pakan Cupung. Daerah itu dikenal sebagai wilayah penghasil cabe di Kediri.

Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Dispertabun Kabupaten Kediri Anang Widodo menyampaikan, konsep pembangunan embung itu untuk memanen air yang akan digunakan menambah kebutuhan air saat musim kemarau.

"Dengan pembangunan embung ini diharapkan mampu mengurangi cost biaya produksi terutama kebutuhan air," katanya, dikutip Rabu (19/1/2022).

Anang menerangkan, selama ini pada musim kemarau, petani di Kebonrejo, Kepung untuk menyiram tanaman dengan cara membeli air. Adapun biaya yang dikeluarkan Rp 180 ribu per satu tangki ukuran 2.400 liter untuk sekali pengairan lahan seluas satu hektar.

"Padahal dalam musim tanam cabe sampai 20 kali pengairan, sehingga total biaya pengairan sekitar Rp 3,6 juta untuk tiap hektarnya," terangnya.

Selain mengurangi biaya produksi, disisi lain adanya embung itu petani juga masih bisa menambah musim tanam sekitar satu bulan. Sebagai gambaran, selama ini, pada bulan Juni air sudah tidak mencukupi untuk budidaya. Adanya embung itu, sampai bulan Juli air diharapkan masih tersedia.

Embung yang dibangun di dataran tinggi itu memiliki ukuran panjang 60 meter dan lebar 13 meter. Debit air yang bisa ditampung sekitar 2.500 meter kubik dengan potensi terdampak area lahan sekitar 25 hektar. Mayoritas komoditas petani di area tersebut tanaman jenis hortikultura, seperti cabe, tomat, dan sayur.

Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Penyuluhan (PSP) Dispertabun Arahayu Setyo Adi menambahkan, embung yang pembangunannya selesai dilakukan akhir 2021 itu dibuat dengan pengerukan tanah, kemudian dilapisi menggunakan geomembran yang terbuat dari bahan sintetis.

"Tingkat kebocoran dan penguapan air menggunakan bahan geomembran ini juga rendah," tambahnya.

Pada tahun 2022 ini, lanjut Adi, akan dilakukan pipanisasi sejauh 2 kilometer yang diambilkan dari embung. Diharapkan penambahan pipanisasi itu mampu menambah cakupan luasan lahan yang bisa dialiri dari embung.

"Kita rencana tahun ini juga akan membangun embung di Kampung Baru, Kepung," tandasnya. (KDR/RG4)

Berita Terbaru

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…