Sempat Mangkir 2 Kali, AK Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi PUPR Tahun 2018

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo.

i

BACASAJA.ID - Kejaksaan Negeri Tulungagung akhirnya menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi proyek pelebaran 4 ruas jalan di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Tulungagung, tahun anggaran 2018.

Tersangka yang ditetapkan adalah Direktur PT. Kia Graha, AK warga Desa Jeta’an Kecamatan Kauman.
PT. Kia Graha merupakan pelaksana ke 4 proyek tersebut.
AK ditetapkan tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan pada Rabu (9/2/22).

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel, Agung Tri Radityo menjelaskan pemeriksaan terhadap AK dimulai sekitar pukul 13.00 hingga pukul 20.00 WIB.

“Sekitar 30 pertanyaan,” jelas Agung, Kamis (10/2/22).

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap AK kemarin merupakan pemanggilan ke 3. AK sempat mangkir dari 2 panggilan sebelumnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AK tak ditahan. Pihaknya berdalih AK bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

“Yang bersangkutan kooperatif, dan perintah pimpinan sesuai arahnya tersangka tidak kita tahan,” terangnya.

Disinggung pertimbangan penyidik menetapkan AK sebagai tersangka, Agung menjelaskan ada 2 alat bukti, yang menyatakan perbuatan AK sudah memenuhi unsur menyalahi menyalahi tindak pidana korupsi

“Baik pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor,” terangnya.

Pemeriksaan terhadap AK didampingi oleh kuasa hukum, lantaran ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Untuk kasus ini, pihaknya telah memeriksa 25 saksi dan 3 saksi ahli.

Salah satu saksi ahli dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), yang menemukan kelebihan bayar sebesar 2,4 milyar rupiah.

Temuan ini lebih besar dari temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI. Jumlah kerugian itu dari 4 ruas jalan yang dikerjakan oleh AK.

Ruas jalan itu antara lain ruas Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Boyolangu-Campurdarat dan Tenggong-Purwodadi.

Sebenarnya penyedia diberi waktu untuk membayar kelebihan bayar selama 60 hari, namun tidak dilakukan. Sehingga dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Dari 4 ruas jalan itu, kerugian negara 3 ruas jalan sudah dikembalikan sebagian. 361 juta dari ruas jalan Jeli-Picisan dan 711 juta rupiah dari ruas jalan Sendang-Penampihan. 196,8 juta rupiah dari ruas jalan Tenggong-Purwodadi.

Pengembalian kerugian negara pembangunan ruas jalan ini dilakukan pada bulan Maret , Juli dan Desember 2021.

Kerugian yang belum dikembalikan adalah pembangunan ruas jalan Boyolangu-Campurdarat sebesar 340 juta rupiah.

“Dari 2,4 milyar itu baru dikembalikan sekitar 1,7 milyar rupiah,” terang Agung.

Pihaknya mengisyaratkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam proyek ini. Langkah berikutnya, pihaknya akan melengkapi pemberkasan, agar kasus ini bisa segera disidangkan. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

SURABAYA – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi d…

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

MAJENE – Memastikan pengelolaan perlengkapan dinas berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan menjadi fokus Tim Bidang Logistik Tahun Anggaran 2026 dari Biro L…

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin langsung rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) penguatan program prioritas Kapolri di Polda…

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

POLDA SULBAR - Memperkuat fondasi penegakan hukum yang bermartabat di wilayah Sulawesi Barat, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto terus mempererat…

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

MAMUJU— Semangat Polisi Peduli Pendidikan diwujudkan melalui kolaborasi di bidang akademik. Tri Suhendra Arbani, S.H., M.H., dosen Universitas Islam Negeri (…

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

POLDA SULBAR– Merespons fenomena kejahatan siber dengan modus penipuan online yang mengintai siapa saja di dunia digital. Polda Sulbar menerbitkan panduan e…