Sempat Mangkir 2 Kali, AK Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi PUPR Tahun 2018

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo.

i

BACASAJA.ID - Kejaksaan Negeri Tulungagung akhirnya menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi proyek pelebaran 4 ruas jalan di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Tulungagung, tahun anggaran 2018.

Tersangka yang ditetapkan adalah Direktur PT. Kia Graha, AK warga Desa Jeta’an Kecamatan Kauman.
PT. Kia Graha merupakan pelaksana ke 4 proyek tersebut.
AK ditetapkan tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan pada Rabu (9/2/22).

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel, Agung Tri Radityo menjelaskan pemeriksaan terhadap AK dimulai sekitar pukul 13.00 hingga pukul 20.00 WIB.

“Sekitar 30 pertanyaan,” jelas Agung, Kamis (10/2/22).

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap AK kemarin merupakan pemanggilan ke 3. AK sempat mangkir dari 2 panggilan sebelumnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AK tak ditahan. Pihaknya berdalih AK bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

“Yang bersangkutan kooperatif, dan perintah pimpinan sesuai arahnya tersangka tidak kita tahan,” terangnya.

Disinggung pertimbangan penyidik menetapkan AK sebagai tersangka, Agung menjelaskan ada 2 alat bukti, yang menyatakan perbuatan AK sudah memenuhi unsur menyalahi menyalahi tindak pidana korupsi

“Baik pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor,” terangnya.

Pemeriksaan terhadap AK didampingi oleh kuasa hukum, lantaran ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Untuk kasus ini, pihaknya telah memeriksa 25 saksi dan 3 saksi ahli.

Salah satu saksi ahli dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), yang menemukan kelebihan bayar sebesar 2,4 milyar rupiah.

Temuan ini lebih besar dari temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI. Jumlah kerugian itu dari 4 ruas jalan yang dikerjakan oleh AK.

Ruas jalan itu antara lain ruas Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Boyolangu-Campurdarat dan Tenggong-Purwodadi.

Sebenarnya penyedia diberi waktu untuk membayar kelebihan bayar selama 60 hari, namun tidak dilakukan. Sehingga dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Dari 4 ruas jalan itu, kerugian negara 3 ruas jalan sudah dikembalikan sebagian. 361 juta dari ruas jalan Jeli-Picisan dan 711 juta rupiah dari ruas jalan Sendang-Penampihan. 196,8 juta rupiah dari ruas jalan Tenggong-Purwodadi.

Pengembalian kerugian negara pembangunan ruas jalan ini dilakukan pada bulan Maret , Juli dan Desember 2021.

Kerugian yang belum dikembalikan adalah pembangunan ruas jalan Boyolangu-Campurdarat sebesar 340 juta rupiah.

“Dari 2,4 milyar itu baru dikembalikan sekitar 1,7 milyar rupiah,” terang Agung.

Pihaknya mengisyaratkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam proyek ini. Langkah berikutnya, pihaknya akan melengkapi pemberkasan, agar kasus ini bisa segera disidangkan. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …