Sempat Mangkir 2 Kali, AK Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi PUPR Tahun 2018

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 10 Feb 2022 19:30 WIB

Sempat Mangkir 2 Kali, AK Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi PUPR Tahun 2018

i

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo.

BACASAJA.ID - Kejaksaan Negeri Tulungagung akhirnya menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi proyek pelebaran 4 ruas jalan di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Tulungagung, tahun anggaran 2018.

Tersangka yang ditetapkan adalah Direktur PT. Kia Graha, AK warga Desa Jeta’an Kecamatan Kauman.
PT. Kia Graha merupakan pelaksana ke 4 proyek tersebut.
AK ditetapkan tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan pada Rabu (9/2/22).

Baca Juga: Ancam Bawahannya, Koordinator Sales Motor Cabuli 3 Bawahannya

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel, Agung Tri Radityo menjelaskan pemeriksaan terhadap AK dimulai sekitar pukul 13.00 hingga pukul 20.00 WIB.

“Sekitar 30 pertanyaan,” jelas Agung, Kamis (10/2/22).

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap AK kemarin merupakan pemanggilan ke 3. AK sempat mangkir dari 2 panggilan sebelumnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AK tak ditahan. Pihaknya berdalih AK bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

“Yang bersangkutan kooperatif, dan perintah pimpinan sesuai arahnya tersangka tidak kita tahan,” terangnya.

Disinggung pertimbangan penyidik menetapkan AK sebagai tersangka, Agung menjelaskan ada 2 alat bukti, yang menyatakan perbuatan AK sudah memenuhi unsur menyalahi menyalahi tindak pidana korupsi

“Baik pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor,” terangnya.

Pemeriksaan terhadap AK didampingi oleh kuasa hukum, lantaran ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Untuk kasus ini, pihaknya telah memeriksa 25 saksi dan 3 saksi ahli.

Baca Juga: Dugaan Kasus Penyelewengan Sewa Tanah Kas Desa Batangsaren Naik Sidik

Salah satu saksi ahli dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), yang menemukan kelebihan bayar sebesar 2,4 milyar rupiah.

Temuan ini lebih besar dari temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI. Jumlah kerugian itu dari 4 ruas jalan yang dikerjakan oleh AK.

Ruas jalan itu antara lain ruas Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Boyolangu-Campurdarat dan Tenggong-Purwodadi.

Sebenarnya penyedia diberi waktu untuk membayar kelebihan bayar selama 60 hari, namun tidak dilakukan. Sehingga dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Dari 4 ruas jalan itu, kerugian negara 3 ruas jalan sudah dikembalikan sebagian. 361 juta dari ruas jalan Jeli-Picisan dan 711 juta rupiah dari ruas jalan Sendang-Penampihan. 196,8 juta rupiah dari ruas jalan Tenggong-Purwodadi.

Baca Juga: Mantan Direktur PDAM Tulungagung Dituntut 5 Tahun Penjara

Pengembalian kerugian negara pembangunan ruas jalan ini dilakukan pada bulan Maret , Juli dan Desember 2021.

Kerugian yang belum dikembalikan adalah pembangunan ruas jalan Boyolangu-Campurdarat sebesar 340 juta rupiah.

“Dari 2,4 milyar itu baru dikembalikan sekitar 1,7 milyar rupiah,” terang Agung.

Pihaknya mengisyaratkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam proyek ini. Langkah berikutnya, pihaknya akan melengkapi pemberkasan, agar kasus ini bisa segera disidangkan. (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU