Sempat Mangkir 2 Kali, AK Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi PUPR Tahun 2018

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo.

i

BACASAJA.ID - Kejaksaan Negeri Tulungagung akhirnya menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi proyek pelebaran 4 ruas jalan di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Tulungagung, tahun anggaran 2018.

Tersangka yang ditetapkan adalah Direktur PT. Kia Graha, AK warga Desa Jeta’an Kecamatan Kauman.
PT. Kia Graha merupakan pelaksana ke 4 proyek tersebut.
AK ditetapkan tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan pada Rabu (9/2/22).

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel, Agung Tri Radityo menjelaskan pemeriksaan terhadap AK dimulai sekitar pukul 13.00 hingga pukul 20.00 WIB.

“Sekitar 30 pertanyaan,” jelas Agung, Kamis (10/2/22).

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap AK kemarin merupakan pemanggilan ke 3. AK sempat mangkir dari 2 panggilan sebelumnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AK tak ditahan. Pihaknya berdalih AK bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

“Yang bersangkutan kooperatif, dan perintah pimpinan sesuai arahnya tersangka tidak kita tahan,” terangnya.

Disinggung pertimbangan penyidik menetapkan AK sebagai tersangka, Agung menjelaskan ada 2 alat bukti, yang menyatakan perbuatan AK sudah memenuhi unsur menyalahi menyalahi tindak pidana korupsi

“Baik pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor,” terangnya.

Pemeriksaan terhadap AK didampingi oleh kuasa hukum, lantaran ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Untuk kasus ini, pihaknya telah memeriksa 25 saksi dan 3 saksi ahli.

Salah satu saksi ahli dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), yang menemukan kelebihan bayar sebesar 2,4 milyar rupiah.

Temuan ini lebih besar dari temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI. Jumlah kerugian itu dari 4 ruas jalan yang dikerjakan oleh AK.

Ruas jalan itu antara lain ruas Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Boyolangu-Campurdarat dan Tenggong-Purwodadi.

Sebenarnya penyedia diberi waktu untuk membayar kelebihan bayar selama 60 hari, namun tidak dilakukan. Sehingga dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Dari 4 ruas jalan itu, kerugian negara 3 ruas jalan sudah dikembalikan sebagian. 361 juta dari ruas jalan Jeli-Picisan dan 711 juta rupiah dari ruas jalan Sendang-Penampihan. 196,8 juta rupiah dari ruas jalan Tenggong-Purwodadi.

Pengembalian kerugian negara pembangunan ruas jalan ini dilakukan pada bulan Maret , Juli dan Desember 2021.

Kerugian yang belum dikembalikan adalah pembangunan ruas jalan Boyolangu-Campurdarat sebesar 340 juta rupiah.

“Dari 2,4 milyar itu baru dikembalikan sekitar 1,7 milyar rupiah,” terang Agung.

Pihaknya mengisyaratkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam proyek ini. Langkah berikutnya, pihaknya akan melengkapi pemberkasan, agar kasus ini bisa segera disidangkan. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

POLDA SULBAR  - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…

Kabar Baik untuk Perempuan Madura! RSUD Sampang Hadirkan Layanan Khusus Kanker Kandungan

Kabar Baik untuk Perempuan Madura! RSUD Sampang Hadirkan Layanan Khusus Kanker Kandungan

Sabtu, 05 Sep 2026 11:31 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:31 WIB

SAMPANG - Warga Madura kini tak perlu jauh-jauh ke Surabaya untuk mendapatkan layanan pemeriksaan kanker organ reproduksi perempuan. RSUD dr Mohammad Zyn…