Tersangka Penghina Lagu Indonesia Raya Ternyata WNI di Malaysia

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

BACASAJA.ID - Kabar mengejutkan datang dari Poliso Diraja Malaysia (PDRM). Tersangka pelaku parodi menghina lagu Indonesia Raya, ternyata warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Malaysia. Polisi masih menyelidiki siapa yang mengedit videp tersebut.

Mengutip laporan Bernama TV, informasi itu diperoleh dari interogasi Polisi Diraja Malaysia terhadap seorang pekerja Indonesia berusia 40-an tahun yang ditangkap di Sabah pada Senin lalu. Video berisikan lagu yang diedit liriknya dengan kata-kata kasar itu juga disebut tidak dibuat di Malaysia.

Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Abdul Hamid Bador, seperti dilansir Bernama, mengungkapkan informasi tersebut didapat dari hasil pemeriksaan seorang pekerja Indonesia berusia 40-an di Sabah, Malaysia. Pekerja tersebut juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus itu. Tersangka ditangkap di Sabah. PDRM menemukan petunjuk baru dalam penyidikan kasus tersebut.

"PDRM sudah mendapat petunjuk baru bahwa pelakunya disebut-sebut berasal dari negara lain (Indonesia)," kata Abdul Hamid dikutip Jumat (1/1/2021).

"Kami sedang menginterogasi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pengakuannya siapa yang mengedit video tersebut," imbuh dia.

Abdul Hamid mengatakan, informasi itu telah dibagikan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kedua otoritas nasional serius dengan tindakan tersebut. Menurutnya, tersangka utama akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Dalam kasus terbaru ini, ada pelaku kejahatan yang tidak bertanggung jawab dan memiliki motif jahat yang meremehkan lagu kebangsaan Indonesia Raya," tuturnya.

"Parodi (lagu) ini membuat marah masyarakat Indonesia dan saya jamin tindakan telah dilakukan Jabatan Siasatan Jenayah, tim khusus yang kemarin diterbangkan ke Sabah untuk melacak pelakunya," ujar Abdul Hamid.

Ia menegaskan bahwa setiap tindakan atau tindakan yang mencemarkan kehormatan suatu negara adalah pelanggaran yang sangat serius. "Insya Allah ketika tersangka tertangkap, kami akan diadili dan diadili di pengadilan untuk mendapatkan hukuman yang sesuai," tegasnya.

"Saya peringatkan warga Malaysia untuk tidak melanjutkan kegiatan terkutuk dan (tindakan) yang menyebabkan kebencian di antara orang-orang di negara tetangga kita berhenti," tambah Abdul Hamid.

Sebelumnya, video yang diunggah dua pekan lalu oleh oknum tak bertanggung jawab di laman YouTube My Asean yang menampilkan lirik lagu kebangsaan Indonesia Raya, diedit dengan tujuan menghina Indonesia.

Video di YouTube telah dihapus, namun video tersebut diunggah ke berbagai aplikasi lain dan disebarkan ke platform media sosial lain di Indonesia, yang memancing berbagai komentar bernada marah.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Internasional Prof. Hikmahanto Juwana mengatakan jika benar pelaku parodi dilakukan oleh WNI , proses hukumnya tergantung lokasinya. "Ya nanti dilihat lokasi si WNI itu di mana. Kalau di Malaysia ya tentu polisi Malaysia. Kalau keberadaannya di Indonesia ya polisi Indonesia," kata Hikmahanto.

Guru besar UI ini menmbahkan jika pelaku memang berada di Malaysia, pemerintah Indonesia cukup mempercayakan proses hukum kepada aparat kepolisian di Malaysia. "Betul sekali (mempercayakan kepada Malaysia)," tandas Himahanto. (net)

Berita Terbaru

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

SURABAYA – Di tengah sorotan publik atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret sebuah spa di kawasan Jalan HR M…

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini…

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

BANDUNG- Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus berguir. Konflik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak…

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan Mark-Up anggaran Kontrak…