Bawaslu Usut Temuan Surat Suara Tercoblos Sebagai Tindak Pidana

bacasaja.id
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja

JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah melakukan rekapitulasi temuan surat suara yang sudah tercoblos saat pemungutan suara di TPS. Temuan itu telah masuk dalam laporan hasil pengawasan (LHP) para pengawas di lapangan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan temuan yang dilaporkan para pengawas TPS tersebut dapat diusut sebagai dugaan tindak pidana pemilu.

Baca juga: KPU RI Resmi Tetapkan 8 Parpol Lolos ke Senayan, Bukan Partainya Kaesang!

"Iya (akan diusut dugaan tindak pidananya). Kan ditemukannya pada 14 Februari. Sebelum itu pasti ada kejadian. Nah, itu yang kemudian harus dilakukan (pengusutan) teman-teman," ungkap Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

Baca juga: PDI Perjuangan Menang Hattrick di Pemilu 2024, Ini Kata Hasto Kristiyanto

Bagja memastikan pihaknya bersama kepolisian memiliki tenggat waktu untuk melakukan pengusutan tersebut. Dia menyebut, Bawaslu memiliki waktu 14 hari penyusunan dan 14 hari penyelidikan sesuai dengan UU Pemilu.

Baca juga: Simak! Ini Daftar Lengkap Perolehan Suara Parpol di Pemilu 2024 Tingkat Nasional

"Kalau sudah ditemukan, diregister oleh Bawaslu, maka akan melanjutkan ke penyelidikan dan polisi pun hanya punya waktu 14 hari. Jadi itu akan sangat tergantung dengan hal tersebut," tuturnya. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru