Lhuuk! Mantan Sekjen MPR Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Terkait Dugaan Korupsi Rp17 Miliar

Reporter : Redaksi
Gedung MPR

JAKARTA - KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI berinisial MC sebagai tersangka. Ia dijadikan tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh penyelenggara negara pengadaan di MPR RI.

"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka. Dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai 2021," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025), seperti dilansir RRI.go.id.

Baca juga: KPK: Kerugian Negara Kasus EDC BRI Rp2,1 Triliun Masih Bisa Bertambah

KPK telah memeriksa dua pihak swasta yaitu Andi Wirawan dan Jonathan Hartono. Namun, Andi Wirawan meminta penjadwalan ulang.

"Saksi 1 meminta penjadwalan ulang. Saksi 2 didalami terkait dengan Investasi yang dilakukan oleh tersangka," ujar Budi.

Baca juga: Dugaan Korupsi di BRI, KPK Benarkan Bos Allobank Dicegah ke LN

Komisi antirasuah membuka penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan lingkungan di MPR RI. Dugaan gratifikasi dalam kasus ini mencapai belasan miliar rupiah.

"Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait. Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar," ucap Budi.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan EDC Bank BRI, KPK: Kerugiannya Rp700 Miliar

Sekjen MPR RI Siti Fauziah menyebut, dugaan tindak pidana itu terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Siti mengatakan, perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat.

Siti pun memastikan, tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang saat ini menjabat atau yang periode sebelumnya. "Karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif. Serta, teknis dari sekretariat," kata Siti. ***

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru