JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap empat tersangka terkait dugaan pemerasaan izin TKA di Kemnaker. Penahanan dilakukan terhadap 4 tersangka dari total 8 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.
"Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap 4 tersangka. Dari total 8 Tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu," kata ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Keempat tersangka tersebut, Suhartono (SH) menjabat sebagai Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker dari tahun 2020 sampai dengan 2023. Haryanto (HY) adalah Direktur Pengendalian PPTKA 2019–2024 dan Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2024–2025.
Wisnu Pramono (WP) merupakan Direktur PPTKA Kemenaker pada periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. Devi Angraeni (DA) adalah Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024 dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025.
"Untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2025 sampai tanggal 5 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPKMerah Putih," kata Setyo.
Baca juga: Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra
Tersangka yang belum ditahan, Gatot Widiartono (GTW) menjabat sebagai PPK PPTKA dan Koordinator Pengendalian TKA tahun 2019 sampai dengan 2025. Ia juga pernah menjabat Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Dirjen PPTKA dan PKK 2019–2021.
Putri Citra Wahyoe (PCW) adalah staf Direktorat PPTKA pada Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2019 sampai dengan 2024. Jamal Shodiqin (JMS) juga menjabat sebagai staf Direktorat PPTKA pada Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2019–2024.
Baca juga: KPK Sudah Periksa Lebih dari 20 Forwarder dalam Kasus Bea Cukai
Alfa Eshad (ALF) merupakan staf Direktorat Pengendalian PPTKA pada Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2019–2024. Ia bekerja pada unit yang sama dengan beberapa tersangka lain dalam periode waktu tersebut.
Para tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia dari 2019 sampai 2024. Total nilai pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53,7 miliar. (RRI)
Editor : Redaksi