Diduga Peras Kadiknas Jawa Timur, Dua Mahasiswa PTN Surabaya Ditangkap Polda Jatim

Reporter : Redaksi
Kombes Pol Jules Abraham Abast merilis dugaan pemerasan Kepala Diknas dengan tersangka dua oknum mahasiswa

SURABAYA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap dua oknum mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Surabaya, yang tertangkap tangan di salah satu kawasan Ngagel Jaya Selatan.

“Keduanya tertangkap tangan di salah satu cafe di kawasan Ngagel Jaya Selatan, Kota Surabaya. Diduga terlibat kasus pemerasan, pengancaman maupun fitnah terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Jatim, Aries Agung Pawaei,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis, 24 Juli 2025.

Baca juga: Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Kedua tersangka ditangkap Unit II Subdit Jatanras, pada Sabtu (19 Juli 2025) sekira pukul 23.00 WIB. Dua tersangka yang diamankan inisal SH alias BS,24, warga Bangkalan, dan MSS,26, warga Pontianak.

Peristiwa ini bermula, pada hari Rabu 16 Juli 2025, tersangka mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi atau unjuk rasa ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, pada surat itu berisikan melakukan aksi demo pada hari Senin 21 Juli 2025.

“Tuntutan mereka untuk menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan perselingkuhan,” tegasnya.

Lebih jauh diterangkan, pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025, kedua tersangka ini dan dua orang saksi yang mewakili korban yakni Iqbal dan Fahri, melakukan pertemuan di salah satu cafe yang ada di Jalan Ngagel Jaya Selatan Kota Surabaya.

Baca juga: Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

“Pada pertemuan itu disepakati memberikan uang secara tunai sebesar Rp 50 juta agar demo tidak jadi dilaksanakan dan akan mentake down isu perselingkuhan Kepala Dinas yang sudah disebarkan oleh tersangka di media sosial Instagram dan tiktok,” terangnya.

“Namun saat itu uang yang dibawa oleh perwakilan dari korban hanya sebesar Rp 20.050.000,” lanjutnya.

Setelah uang diberikan ke tersangka, kedua tersangka akhirnya tertangkap tangan tim Jatanras dan berhasil diamankan di parkiran salah satu cafe berikut uang tunai Rp 20.050.000 yang berada didalam baju tersangka SH.

Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

“Kedua tersangka akan dikenakan pasal 368 juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 369 KUHP dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” terangnya.

Barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan ada satu bendel surat pemberitahuan giat demonstrasi atau unjuk rasa yang dikirimkan pada tanggal 16 Juli 2025 dikirimkan oleh organisasi FGR (Front Getakan Rakyat) Anti Korupsi, uang tunai Rp 20.050.000, dua HP, Sepeda Motor.

Sedangkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik bahwa, organisasi FGR ini belum memiliki ijin dan anggota hanya dua orang yakni tersangka.***

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru