Ketua Fatayat NU Surabaya Desak Penindakan Tegas terhadap Manajemen Hiburan Malam di Basuki Rahmat

Reporter : Redaksi
Ketua Fatayat NU Surabaya, Camelia Habiba

SURABAYA – Ketua Fatayat NU Surabaya, Camelia Habiba, mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas terkait dugaan kekerasan serta tindakan tidak pantas terhadap anak di bawah umur berinisial SRD, yang diduga melibatkan oknum karyawan salah satu rumah hiburan di kawasan Jalan Basuki Rahmat.

Habiba menilai kasus tersebut sebagai alarm keras bagi seluruh pihak, terutama pengelola usaha hiburan, untuk tidak abai terhadap aspek keselamatan dan perlindungan anak.

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama Jadi Alarm Serius bagi Perlindungan Anak

“Tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap kekerasan, apalagi melibatkan anak di bawah umur. Kami mendesak aparat bergerak cepat dan melakukan proses hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Ia menegaskan manajemen rumah hiburan harus bertanggung jawab penuh, termasuk membuka akses terhadap pemeriksaan internal, rekaman CCTV, serta memastikan SOP operasional tidak memberi celah terjadinya insiden serupa.

Baca juga: Fatayat NU Surabaya Gelar Scaling Up UMKM Literasi Digital, Ini Tujuannya

Fatayat NU Surabaya, kata Habiba, juga siap memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban apabila dibutuhkan. Menurutnya, persoalan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut moralitas publik dan keamanan anak di kota besar seperti Surabaya.

“Surabaya harus menjadi kota yang aman bagi anak. Dunia usaha juga wajib memastikan lingkungan kerjanya tidak menjadi tempat terjadinya kekerasan,” tegasnya.

Baca juga: Fatayat NU Jadi Guru Ngaji di Sekolah Rakyat Unesa, Perkuat Karakter Generasi Muda

Di akhir, Habiba menyoroti lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Surabaya terhadap tempat hiburan malam, sehingga anak di bawah umur dapat masuk tanpa kendali.

“Ini bukti kelemahan pengawasan pemerintah kota dalam menjaga Surabaya sebagai Kota Layak Anak. Kenapa anak di bawah umur bisa masuk tempat seperti itu? Kami meminta Pemkot untuk memperketat pengawasan dan menegakkan regulasi yang ada demi menjaga predikat Surabaya Kota Layak Anak,” tandasnya. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru