BACASAJA.ID - Operasi yustisi terus dilakukan demi menindak para pelanggar dan menekan angka penularan kasus Covid-19. Di Krian, Sidoarjo salah satu minimarket nekat masih buka saat jam malam. Akhirnya tempat tersebut ditutup paksa oleh petugas saat Senin (1/2/2021) malam.
Selain minimarket petugas juga merazia warung-warung kopi dan kafe yang masih nekat buka dan beroperasi. Dalam operasi yustisi kali ini petugas memberikan tindakan tegas berupa tilang (tipiring).
Baca juga: Cafe Rasa Sayang Blue Fish Surabaya Ditutup Paksa oleh Petugas Gabungan
Kapolsek Krian, Kompol Mukhlason mengatakan, sanksi tegas telah diberikan secara langsung bagi yang masih nekat melanggar aturan saat PPKM. Para pelanggar akan diberikan surat penindakan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
BACA JUGA: Langgar Jam Malam dan Sediakan Cewek, Breakshot Karaoke Disegel
Selain pemilik usaha kafe restoran dan swalayan, pengunjung atau pelanggan yang tak mengenakan masker serta nongkrong tanpa jaga jarak diberi tindakan tilang dan menutup paksa tempat usahanya.
"Sebelumnya sejumlah pengusaha warkop, kafe, dan minimarket ini telah diberi teguran. Karena tidak menghiraukan, 16 pemilik usaha kafe restoran dan minimarket terpaksa kami tindak," jelas Mukhlason.
Baca juga: Langgar Jam Malam dan Sediakan Cewek, Breakshot Karaoke Disegel
Mukhlason menegaskan, operasi yustisi gabungan ini akan terus di lakukan pagi siang dan malam, hingga masyarakat patuh dengan prokes dan menyadari bahwa kesehatan adalah tanggung jawab bersama.
Pada PPKM Jilid II di Sidoarjo, aturan jam malam diberlakukan di 18 kecamatan. Pada jam malam, masyarakat dilarang melakukan aktivitas diluar rumah mulai jam 8 malam hingga jam 4 pagi.
"Yang harus dijaga bersama di patuhi agar Covid-19 ini segera selesai," terangnya.
BACA JUGA: Buka diatas Jam 11 Malam, Diskotik di Surabaya Disegel Satgas PPKM
Sementara itu, salah satu pemilik warung kopi yang usahanya ditutup mengaku tak mengetahui jika PPKM telah diperpanjang hingga 8 Februari. Dengan demikian ia mengaku pasrah apabila tempat usahanya tak bisa beroperasi karena melanggar.
"Pasrah mas saya, saya mengira PPKM sampai tanggal 25 Januari, ternyata diperpanjang," ungkapnya. (Arry/rga)
Editor : Redaksi