BRI dan Telkom dalam Radar KPK Berkaitan Kasus Dugaan Pengadaan Mesin EDC

bacasaja.id
BRI dan Telkom dalam radar KPK

JAKARTA- KPK mengungkap adanya keterkaitan perkara pengadaan mesin EDC di Bank BRI dengan layanan notifikasi perbankan oleh PT Telkom. KPK menyebut kedua perkara memiliki irisan karena melibatkan pihak-pihak yang sama di lingkungan BRI.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, kedua perkara tersebut memiliki irisan. Terutama dari pihak-pihak yang terlibat di lingkungan BRI.

Baca juga: KPK Periksa Anak Eks Wakil Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas

"Apakah ini ada hubungannya dengan perkara notifikasi BRI?. Ya tentunya masih ada irisannya karena memang pihak-pihak yang di BRI-nya tentunya sama," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dikutip Senin, 3 Agustus 2026.

Meski demikian, Taufik menegaskan bahwa KPK masih terus mendalami perkara dugaan korupsi layanan notifikasi perbankan. Menurut dia, penyidikan kasus tersebut masih berada pada tahap awal sehingga penetapan tersangka belum dilakukan.

"Tetapi mungkin nanti pihak tersangkanya yang akan di-update kembali setelah proses penyidikan umum ini berjalan. Ini kan masih awal-awal seperti itu," ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI Indra Utoyo.

Senior Executive Vice President Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar. Serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Dalam perkara tersebut, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp744 miliar. Mereka belum di tahan oleh KPK.

KPK sebelumnya menegaskan untuk membuka peluang memeriksa jajaran petinggi PT Telkom. Pendalam dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT BRI dan PT Telkom Indonesia 2018–2023.

Baca juga: KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Periode 2024-2029 Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pemeriksaan akan dilakukan apabila dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti penyidikan. "Nanti akan kami dalami apakah memang itu menjadi kebutuhan tim penyidik untuk kecukupan alat buktinya," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 2 Juli 2026.

Menurut Taufik, penyidik tengah mendalami dugaan adanya pengondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa. Termasuk kemungkinan penunjukan vendor tertentu dalam proyek layanan notifikasi perbankan.

Karena itu, penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak dari Telkomsel maupun vendor swasta. "Kami pastikan apabila memang ada fakta-fakta terkait perbuatannya, tentu akan kami dalami dan dilakukan pemanggilan," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah mengantongi sejumlah pihak yang diduga terlibat. Namun, KPK belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing pihak.

Baca juga: KPK Dalami Pertemuan Pemkab Kuansing dengan Menhut Raja Juli

"Kita tentu nanti akan telusuri individu-individu siapa saja yang kemudian dipertanggungjawabkan. Tentunya, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan," ujar Budi.

Ia menambahkan, KPK menemukan dugaan pengondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa. Termasuk indikasi penunjukan vendor tertentu yang tidak melalui mekanisme pengadaan sesuai ketentuan.

Perkara yang tengah disidik KPK mencakup pengadaan layanan notifikasi perbankan melalui pesan singkat (SMS) dan aplikasi WhatsApp. PT Telkom disebut sebagai penyedia layanan, dengan melibatkan sejumlah mitra, termasuk operator telekomunikasi.

KPK memperkirakan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang nilainya mendekati Rp2 triliun. Nilai tersebut masih merupakan perhitungan awal dan akan dipastikan melalui proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru