BACASAJA.ID - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap dua pelaku pengedar sabu dan pil koplo. Lantaran melawan saat ditangkap, dua orang tersangka ini dihadiahi timah panas di kakinya sebelah kiri.
Kedua pelaku bernama Errik Prinantono (37) warga asal Lamongan, dan Eko Purwanto (38) warga asal Jombang. Salah satu diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Baca juga: Pungut Ranjau Sabu di Pohon, Hariyadi Langsung Disergap Polisi
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan dua tersangak sudah diburu oleh kepolisian sejak November 2020. Pada bulan Januari 2021 keberadaan keduanya diketahui hingga akhirnya bisa tertangkap.
"Kedua tersangka kami tangkap di dalam kamar kos di Desa Beringinwetan, Taman, Sidoarjo. Saat dilakukan penggerebekan keduanya kedapatan sedang pesta sabu," katanya saat rilis di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (5/2/2021).
Saat penggerebekan, kedua pelaku mencoba kabur dan melawan petugas. Dengan terpaksa Errik dan Eko mendapatkan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kakinya.
“Tindakan tegas terukur kami lakukan saat penangkapan karema kedua tersangka melakukan perlawanan ke petugas," ujarnya.
Baca juga: Miris! Sepasang Kekasih Kompak Jadi Pengedar Sabu di Gresik
Sumardji menambahkan salah satu tersangka Errik merupakan residivis kasus yang sama yakni sebagai pengedar sabu.
Sementara itu, dari hasil penangkapan polisi menyita barang bukti berupa empat bungkus plastik klip ukuran besar berisi sabu seberar 394 gram dan pil koplo sebanyak 30 ribu butir.
Kedua tersangka yang merupakan sopir ini mengakui perbuatannya mengedarkan narkotika jenis sabu. Ia bersedia melakukan itu karena diberikan upah sebesar Rp10 juta.
Baca juga: Kisah Pengedar Pil Koplo Jombang, Yoyok Bernyanyi, Soni Ditangkap
Jaringan mereka disebut Sumardji dari Lapas Madiun. "Ini jaringan Lapas Madiun, saat ini masih dikembangkan untuk bisa menangkap jaringan dua pengedar narkotika ini," kata dia.
Sumardji menambahkan, dari kejadian ini diharapkan bisa menjadi contoh kepada pelaku lainnya terutama bagi pengedar agar menghentikan segala aktivitas yang merugikan dan merusak generasi bangsa ini.
"Tindakan tegas terukur yang kami lakukan bisa menjadi pelajaran kepada pelaku-pelaku di luar sana yang masih berkeliaran agar mengentikan pekerjaannya," pungkasnya. (Arry/L1)
Editor : Redaksi