BACASAJA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020) dini hari. Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sepulangnya dari kunjungan ke Amerika Serikat (AS).
KPK menegaskan, penangkapan Menteri Edhy Prabowo terkait dengan ekspor benih lobster atau benur. "Benar KPK tangkap (Edhy Prabowo), terkait expor benur, tadi pagi jam 1.23 di Soetta,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Gufron.
Baca juga: OTT Bupati Tulungagung, KPK Sebut Terrkait Dugaan Pemerasan
Selain Menteri Edhy Prabowo, kata Gufron, KPK juga mengamankan sejumlah orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). ”Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan,” tandas Gufron.
Penangkapan Edhy Prabowo ini merupakan menteri pertama era Presiden Jokowi yang ditangkap KPK. Edhy menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan di Kabinet Jokowi-KH. Ma’ruf Amin pada 23 Oktober 2020 menggantikan Susi Pudjiastuti.
Baca juga: KPK Amankan 16 Orang di Jatim, termasuk Bupati Tulungagung
Pada era Jokowi-Jusuf Kalla periode 2014-2019, KPK memang menetapkan dua orang menteri sebagai tersangka, yakni Menteri Sosial Idrus Marham dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Idrus Marham saat itu terjerat kasus suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt. Sedangkan, Imam Nahrawi terjerat kasus suap terkait penyaluran dana hibah KONI.
Baca juga: KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Tulungagung
Namun, dua menteri tersebut tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK. Penetapan Idrus dan Imam sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang dilakukan KPK. (rd)
Editor : Redaksi