Razia Skala Besar di Jombang, 128 Warga Terjaring, Begini Sanksinya

bacasaja.id
AKP Mochamad Mukid bersama personil gabungan saat koordinasi di Stasiun Kereta Api Jombang

BACASAJA.ID - Menjelang Hari Raya Idhul Fitri 1442 H, tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Jombang terus melakukan patroli dalam penerapan PPKM, Minggu malam (10/5/2021).

Tim gabungan skala besar terdiri dari Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP menyisir desa-desa dengan sasaran tempat kerumunan seperti warung kopi. Alhasil, razia menemukan sebanyak 128 warga yang melanggar protokol kesehatan.

Baca juga: JOMBANG Gempar! Ditemukan Potongan Kepala Manusia di Sungai Konto Jombang, Korban Mutilasi?

"Penegakan protokol kesehatan dalam masa pandemi covid-19 akan selalu digalakkan. Apalagi menjelang lebaran yang tinggal beberapa hari lagi. Jangan sampai di hari raya penularan covid bertambah," tutur AKP Mochamad Mukid

Baca juga: Muncul Alibi Kuat, Mas Bechi Tidak di TKP Waktu Kejadian

Tim gabungan tampak menyisir warung kopi angkringan yang ada di Desa Keras, Kecamatan Diwek. Di tempat ini ditemukan 50 pelanggar. Lalu di warung area parkiran makam Gus Dur juga ditemukan sebanyak 70 pelanggar protokol kesehatan.

"Para pelanggar hanya diberi sanksi berupa teguran, sehingga ke depannya bisa mematuhi prokes," ujar AKP Mukid.

Baca juga: Ahli Forensik Sebut Visum Korban Tak Memenuhi Syarat sebagai Alat Bukti

Patroli yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Jombang ini juga merazia pelaku usaha seperti toko toko modern. Mereka juga melakukan koordinasi dengan petugas loket Kereta Api terkait manifes penumpang. (ftr)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru