DPRD Minta Gubernur Bisa Bentuk Bank Umum Syariah Jatim Tahun Ini

bacasaja.id
Komisi C DPRD Jatim meminta Gubernur Jatim untuk mempersiapkan spin off Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah (BUS) terwujud pada tahun ini.

BACASAJA.ID – Komisi C DPRD Jatim berharap dan meminta kepada gubernur Jatim agar upaya persiapan spin off unit usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah (BUS) bisa terwujud di tahun 2021 ini. Mengingat, batas waktu yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Perda tinggal dua tahun lagi atau pada 2023 mendatang, sehingga persiapan yang matang sangat dibutuhkan.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Jatim, Hidayat usai meminpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan BUMD Jatim yang bergerak di bidang perbankkan di ruang Komisi, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Komisi C DPRD Jatim: Kontribusi BUMD Belum Maksimal

"Dari paparan Bank Jatim tadi dilaporkan jika persiapan spin off UUS Bank Jatim baru pada tahapan audit aset, SMD, permodalan dan potensi," kata Hidayat dikutip dari laman resmi Kominfo Jatim.

Politikus asal Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim ini menambahkan opsi spin off UUS Bank Jatim itu ada dua pilihan yakni tetap menjadi Unit Usaha Syariah atau menjadi bank tersendiri. Kalau menjadi bank tersendiri masih menunggu OJK khususnya menyangkut berapa kebutuhan modal minimal. Informasinya modal minimal yang harus tersedia adalah Rp1,2 triliun.     

"Karena potensi Jatim sangat besar khususnya jumlah umat Islam yang mayoritas. Maka kami berharap BUMD ini nantinya jangan disamakan dengan BSI (Bank Syariah Indonesia)," harap Hidayat.

Baca juga: PATGULIPAT DINAS ESDM JATIM: Kasus Pungli Belum Tuntas, Kini Disorot DPRD Terkait Temuan BPK

Maka itu Komisi C DPRD Jatim juga terus mendorong  Bank Syariah Jatim segera terbentuk. Proses dan persiapan yang dibutuhkan harus segera dimulai. "Kami ingin melihat good will nyata dari Gubernur Khofifah. Jangan sampai ide dan gagasan menjadikan Jatim sebagai percontohan ekonomi syariah tak kunjung terealisasi hingga masa jabatan Gubenur Jatim habis," kata  Hidayat.

Ia mengakui, DPRD Jatim lebih mendukung UUS menjadi bank tersendiri dibanding hanya menjadi unit usaha syariah karena UUS akan tetap dalam kontrol Bank Jatim sehingga kurang leluasa untuk menggali potensi ekonomi syariah yang ada di Jatim.

Baca juga: CARUT MARUT BANK JATIM: Usai Dibobol Karyawannya Sendiri, Kini Diterpa Dugaan Kebocoran Data 5,7 Juta Nasabah

Di sisi lain, Komisi C juga mendorong supaya kekosongan jabatan komisaris dan direktur di BPR Jatim bisa segera diisi. Mengingat, jika itu dibiarkan terlalu lama bisa menjadikan kinerja BPR kurang optimal. "Di BPR itu ada 1 direktur dan 5 komisaris yang lowong. Kami berharap segera diisi dengan segera membentuk panitia seleksi," pungkas politikus asal Mojokerto. (*)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru