Balai Desa Akan Dieksekusi PN Sidoarjo, Warga Lakukan Blokade

bacasaja.id
Spanduk dan pamflet bernada protes terhadap rencana eksekusi Balai Desa Kemiri, Sidoarjo

BACASAJA.ID - Warga Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo akan mempertahankan dan melakukan blokade terkait rencana eksekusi Kantor Desa yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, besok Rabu (16/12).

Beberapa akses menuju Desa Kemiri sudah mulai diblokade warga untuk menangkal adanya upaya provokasi terhadap warga. "Ini murni spontanitas dari warga Kemiri dalam upayanya dalam mempertahankan aset kantor desa terkait rencana eksekusi yang akan dilakukan PN Sidoarjo besok," ungkap H Mursidi, salah satu warga RT 4 RW 02, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Lagi! Irjen Teddy Minahasa Diduga Intimidasi Pelapor Dan Intervensi Kasus Pemalsuan Akta Hibah Tanah Di Polres Pamekasan

H Mursidi yang merupakan Ketua MPC Pemuda Pancasila Sidoarjo menambahkan, dirinya berharap pihak terkait dalam hal ini BPN, PN, Penggugat maupun Pemdes dan Warga Kemiri harus duduk semeja untuk membahas permasalahan ini. Menurut dia, hal itu untuk menemukan kata sepakat dan hasilnya baik untuk masyarakat Kemiri.

"Dengan begitu ada keputusan yang bijaksana dan tidak ada lagi pihak yang bersengketa," ujar H Mursidi.

Sementara itu Kepala Desa Kemiri Novi Ari Wibowo mengatakan, pihaknya tidak bisa mencegah apa yang dilakukan oleh warganya tersebut dengan memblokade akses masuk desa Kemiri. "Wujud kepedulian warga mempertahankan aset milik desa Kemiri,"ucapnya.

Baca juga: Inkracht, TGM Menang Sengketa Lawan KMI Di Mahkamah Agung

Dijelaskan Ari Wibowo, pada intinya sesuai dengan amar putusan Pengadilan, Pemdes bersama dengan warga tidak pernah keberatan apabila obyek sita jaminan yang tertera sesuai dengan apa yang tertulis dalam amar putusan.

"Karena obyek sita jaminan berupa lahan harus ada batas-batas yang dimaksud," ucapnya.

Kades menambahkan kantor desa Kemiri dibangun di atas lahan cuilan milik 25 pegogol yang sudah ada sejak dulu. "Obyek sita jaminan dalam amar putusan tidak ada di desa Kemiri, dan terkesan dipaksakan, ada apa sebenarnya ini," ungkap Kades.

Baca juga: Dilantik Menjadi Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto : Persoalan Mafia Tanah Jadi Prioritas Program Kerja

Seperti diketahui, sengketa tanah seluas 10.000 meter persegi milik Sarman (Alm) yang terletak di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo. Dan diputuskan oleh PN Sidoarjo, Pengdilan Tinggi Jawa Timur dan putusan Kasasi MA lahan tersebut menjadi ahli waris dari Sarman(Alm) yakni Sumiati alias Muryati.

Sesuai Pemberitahuan rencana eksekusi Prk.No.12/Eks/2008/PN.Sda.Jo.No.59/Pdt.G/2000/PN Sidoarjo tertulis batas lahan yang disengketakan dan akan dieksekusi adalah sebelah Utara jalan batas desa Panji -Kemiri, Sebelah Timur tanah sawah Kas Desa, sebelah Selatan Jalan desa Kemiri dan sebelah Barat tanah milik Dr Subarno. (Kho/Dy)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru