Kurang Materi, DPRD Trenggalek Tunda Pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Ditunda

bacasaja.id
Ketua Sidang Pansus II Alwi Burhanuddin.

BACASAJA.ID - Dinilai masih membutuhkan tambahan materi, Pembahasan Raperda tentang pokok – pokok pengelolaan keuangan untuk sementara ditunda.

Keputusan tersebut seperti disampaikan ketua sidang Pansus II Alwi Burhanuddin saat memimpin sidang pembahasan tentang Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, saat memimpin Rapat Kerja di Ruang rapat aula lantai 1 DPRD Trenggalek, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Kades Tuding SK Pembatalan Pengangkatan Perangkat Desa oleh Bupati adalah Maladministrasi, DPRD Trenggalek: Buktinya Apa?

Alwi Burhanuddin mengatakan, bahwa salah satu alasan penundaan Raperda tersebut dikarenakan dari pihak pemerkarsa ingin meminta waktu untuk menambahkan materi lagi di dalam pembahasan Raperda.

“Sementara rapat saya skors dulu, dan akan kita bahas kembali, insya allah kita targetkan Pertengahan November Raperda sudah selesai,” kata Alwi Burhanuddin kepada wartawan usai memimpin Rapat Kerja.

Baca juga: KUA-PPAS 2022, Komisi III DPRD Trenggalek Kritisi Minimnya Anggaran di Sebagian OPD

Alwi menambahkan, untuk saat ini sebenarnya pihaknya sudah memilki draf Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, akan tetapi waktu draf disusun, Pemendagrinya belum terbit.

“Nah, sekarang ini karena sudah terbit, sehingga perlu adanya penyesuaian lagi. Dan tim pemarkasa juga ingin menambahkan materi lagi,“ tambahnya.

Baca juga: KUA-PPAS 2022, Komisi IV DPRD Trenggalek Soroti Anggaran Kesehatan Masyarakat Miskin, Ketua: Jika Tidak Jelas, Hentikan!

“Oleh karena itu dengan penundaan ini kita tunggu kelengkapan materinya. Dan kita masih punya waktu sampai pertengahan November untuk menyelesaikan ini. Untuk pembahasan selanjutnya nanti kita jadwalkan lagi,”ucapnya mengakhiri. (g/j/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru