Komisi II DPR RI Desak Usulan Pemerintah Pemilu 15 Mei 2024 Ditinjau Ulang

bacasaja.id
Ilustrasi coblosan pemilu. (kpu.go.id)

BACASAJA.ID - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyoroti usulan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 versi pemerintah pada 15 Mei 2024 yang amat rawan menyulut berbagai konflik serta pelanggaran kampanye.

Rifqi, sapaan akrabnya, mengingatkan potensi konflik dalam Pemilu 2024 khususnya dalam Pilpres amat riskan digunakan pihak-pihak tertentu.

Baca juga: KPU Surabaya Agendakan Kunjungan ke 18 Partai Politik Pasca Pemilu 2024

Berdasarkan pertimbangan itu, Rifqi meminta usulan pemerintah yang menghendaki hari pencoblosan Pemilu 2024 pada tanggal 15 Mei 2024 patut ditinjau kembali.

"Kami berpandangan, mudharat pelaksanaan Pemilu 2024 versi pemerintah lebih besar dibanding manfaatnya. Hal ini, belum lagi jika dikorelasikan dengan mepetnya hari H Pemilu 2014 dengan hari H Pilkada 2024 yang akan digelar 27 November 2024,” ujar legislator daerah pemilihan Kalimantan Selatan I ini dikutip Minggu, (10/10/2021).

Baca juga: Bikin Curiga Saja! DPR Pertanyakan Aturan KPU Rahasiakan Ijazah dan Dokumen Capres-Cawapres

"Amat mungkin beberapa kasus sengketa Pemilu belum putus di lembaga peradilan seperti MA maupun MK, sementara hasil Pileg 2024 dibutuhkan untuk menjadi dasar pendaftaran calon kepala daerah," tambahnya.

Oleh karena itu, ia menyatakan banyak fraksi di DPR RI yang cenderung mengikuti usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu pada tanggal 21 Februari 2024.

Baca juga: Usai Didemo Besar-besaran, DPR Batalkan Seluruh Perjalanan Luar Negeri

"Kendati demikian, Komisi II DPR RI berupaya agar dicapai kesepahaman bersama Pemerintah, DPR RI dan penyelenggara Pemilu terkait Jadwal Pemilu 2024. InsyaAllah pasca reses, kesepahaman itu akan mencapai titik temunya,” pungkas Rifqi. (*/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru