Pelaku Pembacokan Kakek Nenek di Teluk Tiram akan Dibantarkan ke Sambang Lihum

bacasaja.id
Ilustrasi.

BACASAJA.ID - Pelaku pembacokan terhadap pasangan suami istri yang sudah lanjut usia, Jailani (71) dan Masrah (69) di Jalan Tanjung Berkat, Gang Silaturahmi RT 18 Teluk Tiram, Banjarmasin barat pada Sabtu (6/11) lalu diduga mengalami gangguan jiwa. 

Oleh karenanya, penyidik Polsek Banjarmasin Barat berencana membawa pelaku yang diketahui berinisial R  ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum guna dites kejiwaannya.

Baca juga: Kasus Penyiksaan ART Sunter Agung Ungkap Celah Hukum: Negara Abai, Vigilantisme Digital Mengisi Kekosongan

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, pemeriksaan pelaku di RSJ tak lain untuk memastikan apakah ia benar-benar mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.

"Penyelidikan sementara, pelaku sulit dimintai keterangan. Sementara pengakuan warga, pelaku memang kambuhan (gangguan jiwa,red). Makanya untuk menguatkan, kami akan bawa ke RSJ Sambang Lihum untuk memastikan benar tidaknya," kata Ipda Ginting saat dikonfirmasi melalui gawainya, Senin (8/11).

Baca juga: Tukang Ojek Korban Penganiayaan Ditangkap dan Ditahan Polres Sumbawa, Lalu Didamaikan dengan Tersangka

Ipda Ginting menambahkan kasus penyerangan pembacokan terhadap pasangan Kakek-Nenek tersebut masih terus didalami. Bahkan, pihaknya meminta Bhabinkamtibmas setempat untuk mendekati keluarga korban dan pelaku.

"Pelaku dan korban masih bertetangga. Sejauh ini kita upayakan mediasi. Namun demikian hingga kini dari pihak korban belum membuat laporan," terang eks Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara itu.

Baca juga: Pemuda Tewas Ditikam Pecahan Botol Miras di Ibiza Club, Rekan Sendiri Jadi Tersangka

Seperti diberitakan, bila pada Sabtu (6/11) sekitar pukul 09.30 WITA, terjadi peristiwa pembacokan terhadap pasangan suami istri yang sudah lanjut usia, Jailani (71) oleh tetangganya sendiri.

Menurut keterangan beberapa saksi, sebelum membacok pasangan Kakek Nenek, pelaku yang diketahui berinisial R itu marah-marah sembari membawa sebilah senjata tajam. (Edo/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru