BACASAJA.ID - Penipuan pemberangkatan ibadah umroh dengan biaya murah dan kegiatan usaha investasi bodong diungkap polisi di Mojokerto. Penipuan itu, total kerugiannya mencapai Rp1,5 Miliar.
Dari kasus ini, Polres Mojokerto berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama M. Nasir.
Baca juga: Sidang Kasus Investasi King Koil, Saksi Sebut Terdakwa Indah Catur Agustin yang Pegang Uang PT GTI
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, kejadiannya berawal sekitar akhir tahun 2018 saat pelaku menawarkan kepada masyarakat terkait usaha ibadah umroh dengan biaya murah yakni Rp 10 juta perorang dengan keberangkatan ibadah umroh dalam kurun waktu 2 tahun.
Tak hanya itu, sekitar bulan April tahun 2020, pelaku juga mulai menawarkan kepada masyarakat terkait usaha investasi dengan iming-iming keuntungan besar yakni dengan modal minimal Rp. 1 juta, pemodal akan mendapatkan keuntungan sebesar 14% x 15 bulan.
Namun kenyataannya, setelah menerima uang tersebut, pelaku tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberangkatkan jamaah umroh maupun memberikan keuntungan pada pemodal usaha investasi.
Baca juga: Kasus Penipuan Investasi Rp171 Miliar, Ahli Pidana Sebut Tidak Ada Audit Kerugian Dikatakan Asumsi
“Dia (pelaku) tidak dapat mengembalikan uang jamaah umroh dan uang modal investasi karena pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan hidup sehari-hari dan habis dipakai dalam aplikasi trading (Hipo),” jelas Apip, Rabu (17/11/2021).
Sementara, jumlah korban yang ikut dalam jamaah umroh dan usaha investasi ini mencapai 200 orang dengan nominal uang yang berbeda, diperkirakan kerugian mencapai Rp 1,5 Milyar.
Baca juga: Pasutri Lansia di Surabaya Tertipu Rp171 Miliar, Kok Bisa? Begini Ceritanya
Selain pelaku, Polres Mojokerto juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar kwitansi pembayaran serta beberapa lembar surat pernyataan pengembalian uang tanggal 26 April 2021.
“Perbuatan pelaku telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun,” tutup Kapolres. (MMS/RG4)
Editor : Redaksi