Waspada! Leasing Abal-Abal Berkeliaran, Gelapkan Puluhan Motor Konsumen

bacasaja.id
Para pelaku yang diamankan Polisi.

BACASAJA.ID - Komplotan lising motor abal-abal dibekuk Satuan Resort Kriminal Polresta Mojokerto.

Tak tanggung-tanggung pelakunya berjumlah 7 orang. Mereka dibekuk setelah gelapkan 70 unit motor milik dealer.

Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan, Suami Artis BCL Bakal Diperiksa Lagi

Nanda Agus Dwi Prasetyo (24) satu diantara 7 pelaku, warga Kelurahan Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, merupakan mantan Credit Marketing Office (CMO) atau surviyor PT Mega Finance Mojokerto di Jalan Pekayon, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Keenam tersangka lain dengan peran masing-masing dalam menjalankan aksi penipuan motor ini. Mulai dari pencari data konsumen, sampai ke penadah.

Enam tersangka itu yakni Gusti Raka Mahendra warga Desa Tawar, dan Eko Prasetyo Desa Ngembat Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Mobil Rental 4 tahun Digelapkan Oknum Polda Jatim Kena Tilang Elektronik Di Surabaya

Budi Hariono warga Desa Ketawang, Mohammad Roikan warga Desa Tampung Rejo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto Dan dua tersangka lain yakni Bram Wiratna Putra dan Dandik Supanca.

“Pelaku kita ringkus usai melakukan penutupan dan penggelapan 70 unit motor milik empat deler yang ada di Mojokerto,” ungkap Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku rupanya tak bekerja sendiri. Ia di bantu oleh 12 pelaku lain, enam diantaranya berhasil dibekuk sementara lima pelaku lain masih dalam pengerjaan.

Baca juga: Bareskrim Polri Sita 13 Gedung dan 48 Mobil Tersangka KSP Indosurya

Bukan hanya menipu satu dealer tempat ia bekerja, dalam menjalankan aksinya pelaku bersama komplotannya juga melakukan penipuan di empat dealer lain di Kota maupun Kabupaten Mojokerto.

Dealer lain itu antara lain Sekawan Dealer, Lancar Motor Dealer, Merdeka Dealer, Tirto Agung Dealer. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru