DPRD Jatim Puji Gubernur Khofifah soal Kesepakatan Bersama PI 10 Persen North Madura II, Ini Harapannya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, M. Ashari (Foto: Kominfo Jatim)
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, M. Ashari (Foto: Kominfo Jatim)

i

SURABAYA - Wakil Ketua komisi D DPRD Jatim, Ashari berharap kesepakatan bersama terkait penerimaan dan pengelolaan ParticipatingInterest (PI) 10% Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi pada North Madura II bisa memberikan kesejahteraan masyarakat di Madura terutama Kab. Sampang.

"Saya apresiasi langkah Gubernur Khofifah atas ditekannya PI 10 % persama North Madura II. Dan saya berharap bisa menguntungkan masyarakat Madura untuk menciptakan kesejahteraan di wilayah tersebut,"ujar Ashari dikutip dari laman resmi Kominfo Jatim, Selasa (28/11/2023).

Dikatakannya, di dalam UU Cipta kerja dalam pembagian hasil antar daerah disebutkan bahwa jarak dari 0,12 mil sudah masuk milik pusat. "Dalam penandatanganan tersebut diberlakukan peraturan lama yang mana jarak dari 0,12 mil sudah milik propinsi. Dan tentunya akan menjadi keuntungan bagi kabupaten atau kota di Madura" terang pria asal Madura ini.

Dijelaskan olehnya,Jawa Timur sebagai Lumbung Energi Nasional memiliki potensi cadangan minyak bumi sebesar 719 MillionStock Tank Barrels (MMSTB) dan gas bumi sebesar 3282,7 Billion Standard CubicFeet (BSCF). Kemudian Perusahaan Migas (K3S) beroperasi sebanyak 28 pada WK Minyak dan Gas Bumi (Migas), adapun status hanya 4 eksplorasi, 16 produksi, dan 8 pengembangan dengan rata-rata produksi minyak bumi s.d. Oktober 2023 sebesar 192.942 Barrel Oil Per Day (BOPD) dan gas bumi sebesar 21.333.763 MillionMetric Standard CubicFeed Day (MMSCFD).

"Jawa Timur saat ini, merupakan tempat lumbung energi nasional dan saat ini telah berkontribusi sekitar 650 ribu Barrel Oil per Day (BOPD) atau sebesar 35�ri produksi minyak bumi dan sekitar 560 MillionMetricSquareCubicFeet per Day (MMSCFD) atau sebesar 10% produksi gas bumi secara nasional," terangnya.

Jawa Timur sendiri, lanjut Ashari, saat ini sedang dikembangkan energi terbarukan sebagai alternatif mengurangi ketergantungan pada fosil. "Lama kelamaan akan habis sehingga dikembangkan energi terbarukan khususnya pada listrik,"katanya.

Energi terbarukan tersebut, lanjut dia bisa diperoleh dari berbagai macam, misalnya air, angin, sampah dll. "Lama-kelamaan fosil yang berasal dari alam akan habis. Agar tak habis jelang Indonesia emas 2045 mendatang, sudah saatnya dikembangkan energi terbarukan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui,beberapa waktu lalu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menandatangani kesepakatan bersama terkait penerimaan dan pengelolaan ParticipatingInterest (PI) 10% Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi pada North Madura II, Sepanjang dan Pagerungan Utara serta SouthEast Madura di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (22/11/2022) malam.

Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Khofifah dengan Bupati Sampang Slamet Junaidi dan Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah. Usai menandatangani kesepakatan bersama ini. Gubernur Khofifah mengatakan, bila seluruh proses tahapan dapat terlaksana dengan baik, maka ia optimis PI 10% ini akan mampu meningkatkan pembangunan serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi masing-masing daerah.

Karena menurutnya, ketika seluruh tahapan bisa dilakukan, sampai dengan proses pengalihan PI 10�ri Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada BUMD berjalan lancar, maka akan mampu mengungkit perekonomian di daerah, khususnya bagi daerah pengelola PI 10%.

"InsyaAllah ini akan mampu meneteskan kesejahteraan lebih luas bagi masyarakat. Serta meningkatkan pembangunan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini sebagai modal pembangunan dan meningkatkan ekonomi masyarakat khususnya di daerah tersebut, dan Jawa Timur pada umumnya," terangnya. (*)

 

Berita Terbaru

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…