BACASAJA.ID - Menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pekerjaan yang diimpikan banyak orang. Selain gaji yang lumayan tinggi, pekerjaan ini dianggap mentereng, sehingga membuat orang akan melakukan cara apa saja untuk mendapatkan pekerjaan ini.
Ternyata peluang ini dibaca oleh seorang perempuan berinisial EK. Wanita berkulit putih dan berwajah cantik ini berhasil memperdaya beberapa mangsanya dengan iming-iming menjadi seorang ASN, asalkan membayar biaya senilai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Gaji Kecil Dan Tempat Jauh, 105 CPNS yang Lolos Seleksi Tahun 2021 Mengundurkan Diri
Petualangan EK berakhir saat 2 korbannya melaporkan aksi tipu-tipunya ke polisi.
BACA JUGA: Janjikan Jadi ASN Pemprov Jatim, Pria Ini Tipu 75 Orang
“Korbanya sebenarnya banyak, tapi sementara yang kami proses yang 2 ini,” kata Kapolres Tulungagung, AKBP Handoyo Subiakto saat rilis ungkap kasus selama bulan Januari 2021, Jum'at (5/2/21).
Dari kedua korban ini, EK berhasil menggondol uang hingga Rp 115 juta. Korban dijanjikan untuk menjadi pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan berdinas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Di Lapas,” ujar Kapolres singkat.
Baca Juga: Penipuan Perumahan Rp 50 M, Terdakwa David dan Kakaknya Beda Pengakuan
EK menjadi buron Polres Tulungagung dan ditangkap di wilayah Kediri pada akhir Januari lalu. EK sendiri berstatus sebagai ASN dan berdinas di Sekretariat DPRD. Lantaran terjerat kasus asusila, EK dipindah ke Kecamatan Kauman.
Selama proses rilis, EK enggan berkomentar dan hanya tertunduk diam. EK berusaha menghindari jepretan kamera awak media.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setiantono selepas rilis ungkapkan aksi penipuan yang dilakukan EK, berhubungan dengan mantan anggota DPRD Tulungagung, RYN yang kini tidak diketahui keberadaannya.
BACA JUGA: Menipu dengan Iming-Iming Cek Rp 225 Miliar, Makelar Tanah Ditangkap
Baca Juga: Tak Hanya Tipu-tipu CPNS, ASN Tulungagung Juga Tipu Sertifikat Tanah
“Iya, tapi bukan kasus ini. Ada lagi kasus berbeda,” kata Yudo.
Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 lembar kwitansi penyerahan uang, 1 lembar surat pernyataan, 2 lembar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), 1 lembar surat pernyataan pengembalian uang, 5 lembar surat dari camat kauman, 1 lembar surat dari Inspektur Tulungagung, 3 lembar surat panggilan, 1 lembar ijazah dan SKHUN SMAN 1 Karangrejo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EK ditahan di tahanan Mapolres Tulungagung, dijerat dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Noyo/rg4)
Editor : Redaksi