Ditangkap di Malik Ibrahim, Pria Madura Ini Edarkan Sabu di Gresik

author bacasaja.id

- Pewarta

Sabtu, 06 Feb 2021 10:00 WIB

Ditangkap di Malik Ibrahim, Pria Madura Ini Edarkan Sabu di Gresik

i

Tersangka DS (33) bersama barang bukti sabu dan hape yang diamankan di Polres Gresik, Jumat (5/2/2021). | tovan/bacasaja.id

BACASAJA.ID - Belum dua hari pelaku pengedar narkoba ditangkap di Driyorejo, kali ini Satuan Narkoba Polres Gresik kembali menangkap seorang pria berinisial DS (33) asal Desa Tanjungan, Bangkalan, Madura di kawasan terminal Malik Ibrahim, Jumat (5/2/2021).

Setelah melihat gelagat yang mencurigakan dari pria ini, polisi langsung menggeledah dan ditemukan satu plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu disimpan di bungkus rokok.

Baca Juga: Bawa 7 Kg Sabu, Pria Asal Madura Diringkus di Surabaya, Jaringannya Ngeri!

Tidak hanya itu, sebuah Hp jenis Advance warna hitam juga diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Gresik guna proses penyidikan.

BACA JUGA: Sabu Dikemas Wafer dan Permen Hexos, Pemuda Ini Dicokok Polres Gresik

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto membenarkan anggotanya telah meringkus pengedar barang haram antar pulau tersebut. Pelaku berasal dari Madura dan Narkotika itu akan diedarkan di Gresik.

"Tim Sat Narkoba Polres Gresik kembali melakukan penangkapan pengedar Narkoba, kali ini dari Bangkalan Madura hendak diedarkan di Gresik. Pelaku sudah diamankan dan kini ditetapkan menjadi tersangka," kata Arief melalui sambungan telepon.

Alumnus Akpol 2001 ini menyebut dari tangan tersangka telah di temukan barang bukti sabu siap edar dengan berat 0,44 gram disembunyikan di bungkus rokok.

Baca Juga: Selundupkan Tiga Paket Sabu di Kerudung, Wanita ini Diamankan Petugas Lapas Tulungagung

"Berkat kejelian anggota, dari penggeledahan tersangka DS ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar seberat ±0,44 (nol koma empat empat) Gram bruto yang disembunyikannya didalam bungkus rokok di saku kiri celananya," ungkap Arief.

BACA JUGA: Selundupkan Sabu Setengah Kilo di Hardisk, Driver Ojol Disergap Polisi

Pihak kepolisian, lanjut Arief mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi perihal adanya seseorang atau pria mencurigakan asal Bangkalan tersebut.

Baca Juga: Jual Sabu Khoirul Anam Duduk Dipesakitan

Ia juga memperingatkan kepada semua, entah itu bandar, pengedar maupun pemakai Narkoba yang bermain di wilayah hukumnya tidak akan di toleransi.

"Polres Gresik tidak akan memberi toleransi pelaku tindak kriminal dan akan kami libas," tegas mantan Kapolres Ponorogo ini.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1)Subs. Pasal 112 (ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara. (TBK/rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU