Ditangkap di Malik Ibrahim, Pria Madura Ini Edarkan Sabu di Gresik

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka DS (33) bersama barang bukti sabu dan hape yang diamankan di Polres Gresik, Jumat (5/2/2021). | tovan/bacasaja.id
Tersangka DS (33) bersama barang bukti sabu dan hape yang diamankan di Polres Gresik, Jumat (5/2/2021). | tovan/bacasaja.id

i

BACASAJA.ID - Belum dua hari pelaku pengedar narkoba ditangkap di Driyorejo, kali ini Satuan Narkoba Polres Gresik kembali menangkap seorang pria berinisial DS (33) asal Desa Tanjungan, Bangkalan, Madura di kawasan terminal Malik Ibrahim, Jumat (5/2/2021).

Setelah melihat gelagat yang mencurigakan dari pria ini, polisi langsung menggeledah dan ditemukan satu plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu disimpan di bungkus rokok.

Tidak hanya itu, sebuah Hp jenis Advance warna hitam juga diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Gresik guna proses penyidikan.

BACA JUGA: Sabu Dikemas Wafer dan Permen Hexos, Pemuda Ini Dicokok Polres Gresik

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto membenarkan anggotanya telah meringkus pengedar barang haram antar pulau tersebut. Pelaku berasal dari Madura dan Narkotika itu akan diedarkan di Gresik.

"Tim Sat Narkoba Polres Gresik kembali melakukan penangkapan pengedar Narkoba, kali ini dari Bangkalan Madura hendak diedarkan di Gresik. Pelaku sudah diamankan dan kini ditetapkan menjadi tersangka," kata Arief melalui sambungan telepon.

Alumnus Akpol 2001 ini menyebut dari tangan tersangka telah di temukan barang bukti sabu siap edar dengan berat 0,44 gram disembunyikan di bungkus rokok.

"Berkat kejelian anggota, dari penggeledahan tersangka DS ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar seberat ±0,44 (nol koma empat empat) Gram bruto yang disembunyikannya didalam bungkus rokok di saku kiri celananya," ungkap Arief.

BACA JUGA: Selundupkan Sabu Setengah Kilo di Hardisk, Driver Ojol Disergap Polisi

Pihak kepolisian, lanjut Arief mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi perihal adanya seseorang atau pria mencurigakan asal Bangkalan tersebut.

Ia juga memperingatkan kepada semua, entah itu bandar, pengedar maupun pemakai Narkoba yang bermain di wilayah hukumnya tidak akan di toleransi.

"Polres Gresik tidak akan memberi toleransi pelaku tindak kriminal dan akan kami libas," tegas mantan Kapolres Ponorogo ini.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1)Subs. Pasal 112 (ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara. (TBK/rg4)

Berita Terbaru

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

SURABAYA – Di tengah sorotan publik atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret sebuah spa di kawasan Jalan HR M…

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini…

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

BANDUNG- Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus berguir. Konflik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak…

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan Mark-Up anggaran Kontrak…