Menteri KKP Edhy Prabowo Resmi Tersangka Suap

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas KPK menggiring Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menuju tahanan.
Petugas KPK menggiring Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menuju tahanan.

i

BACASAJA.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka, bersama enam orang lainnya. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu ditersangkakan dalam kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Ketujuh tersangka itu, selain Edhy Prabowo, ada APM alias Andreau Pribadi Misata yang menjabat Staf Khusus Menteri KKP/Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Lalu, SAF alias Safri (Staf Khusus Menteri KKP/Wakil Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster); SWD alias Siswadi (pengurus PT ACK); AF alias Ainul Faqih (staf istri Edhy Prabowo).

Kemudian AM alias Amiril Mukminin (pengurus PT ACK) dan SJT alias Suharjito (Direktur PT DPPP (perusahaan eksportir benur).

Dalam jumpa pers KPK pada Rabu (25/11) malam sekitar pukul 23.35 WIB, disebutkan Menteri Edhy Prabowo terjaring dalam operasi tangkap tangan (0TT) sepulang dari kunjungan kerja ke AS. Pada saat lawatan di AS itulah diduga Edhy dan istrinya membelanjakan uang senilai Rp750 juta yang berasal dari dugaan pemberian hadiah dalam kasus ekspor benih lobster.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan kasus ini bermula ketika Menteri KKP Edhy Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster. Dalam surat itu, Edhy menunjuk dua staf khususnya, yakni Andreau Pribadi Misata dan Safri, sebagai Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas.

Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur. Kemudian pada awal Oktober 2020, Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito menemui Safri di Kantor KKP.

"Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK (Aero Citra Kargo) dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor yang merupakan kesepakatan antara AM (Amiril Mukminin) dengan APS (Andreau) dan SWD (Siswadi, pengurus PT ACK)," ungkap Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Atas kegiatan ekspor benih lobster itu, PT DPP mengirim uang sejumlah Rp 731.573.564 ke rekening PT ACK. Selanjutnya, atas arahan Menteri Edhy Prabowo melalui Tim Uji Tuntas, PT DPP memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster dan telah melakukan 10 kali pengiriman menggunakan PT ACK.

Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri (AMR) dan Ahmad Bahtiar (ABT) yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy.

"Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing dengan total Rp 9,8 Miliar," papar Nawawi.

Kemudian, pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer uang dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih, staf istri Edhy, sebesar Rp 3,4 miliar. Uang tersebut diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri Edhy yang bernama Iis Rosyati Dewi (IRD), Safri, dan Andreau.

"Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRD di Honolulu AS di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," sebut Nawawi.

Di samping itu, Edhy juga diduga menerima uang sebesar 100.000 dollar AS dari Suharjito melalui Safri pada Mei 2020. Safri dan Andreau pun diduga menerima uang sebesar Rp 436 juta dari Ainul pada Agustus 2020. KPK pun menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini yakni Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Suharjito, Andreau, dan Amiril.

Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril selaku tersangka penerima suap disangka melanggar melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Suharjito selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai mengikuti jumpa pers, Edhy Prabowo mengatakan pada wartawan, "Ini adalah kecelakaan, Saya akan bertanggung jawab dunia akhirat. Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat perikanan yang mungkin banyak terkhianati."

"Saya juga minta maaf kepada keluarga besar partai saya [Gerindra] dan saya akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum partai. Saya juga akan minta untuk tidak lagi jadi menteri, dan saya kira prosesnya sudah berlangsung. Saya akan hadapi ini dengan jiwa besar," kata Edhy sambil berjalan keluar gedung KPK untuk ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. (rd/kc)

Berita Terbaru

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

JOMBANG- Kecelakaan maut terjadi di depan pabrik sepatu PT Pei Hai, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Selasa (22/7/2026) sekitar pukul 06.30…

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Event kali ini menargetkan peserta 4.500 orang.…

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar…

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…