BACASAJA.ID - Unit Reskrim Polsek Sukolilo menangkap dua pemuda bernama Muhammad Aditya Priadi (19) dan Ervin Suprianto (21) karena terbukti membawa sabu-sabu pada Senin (24/5/2021) sekitar pukul 24.00 WIB.
Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana mengatakan bahwa dua pemuda itu sudah diintai petugas usai pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat itu kemudian kami menegaskan anggota meluncur ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku," kata dia, Sabtu (5/6/2021).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin menjelaskan usai kedua pelaku ditangkap mereka digeledah.
Hasil penggeledahan polisi menemukan satu poket sabu-sabu 0,36 gram. Barang haram itu disembunyikan di bahwa sol sandal salah satu tersangka yakni Aditya.
"Mereka membeli sabu seharga Rp150 ribu dengan cara patungan. Saat ini tengah kami dalami," tambahnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 klip kecil sabu dengan berat kotor 0,36 gram, 1 unit Honda Beat Hitam L 2279 KO dan satu unit ponsel Oppo.
Kedua tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman enam tahun penjara. (ads)
Editor : Redaksi